Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Disdikbud Karanganyar Larang Sekolah Jual Seragam

Rudi Hartono RS • Senin, 29 Juni 2026 | 16:29 WIB

 

Siswa diantarkan orang tuanya mendaftar ke salah satu SMPN di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Siswa diantarkan orang tuanya mendaftar ke salah satu SMPN di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar kembali mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Baik sekolah maupun organisasi internalnya dilarang melayani penjualan seragam bagi siswa baru.

​Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar Hendro Prayitno menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang mengatur persoalan tersebut.

Aturan ini berkaca pada evaluasi pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) pada tahun-tahun sebelumnya agar tidak membebani orang tua murid.

Baca Juga: Dari Lereng Lawu Karanganyar, Merti Gunung Serukan Harmoni Manusia dengan Alam

”Kami sudah membuat edaran terkait dengan seragam, supaya tidak seperti tahun-tahun yang kemarin. Intinya (aturan) itu tegas saja, tidak boleh menjual seragam,” ujar Hendro saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026) siang.

​Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pihak manajemen sekolah secara langsung, melainkan juga menutup celah bagi praktik komersialisasi atribut sekolah melalui jalur belakang.

Saat disinggung mengenai potensi pengadaan seragam lewat infiltrasi koperasi sekolah maupun komite, Hendro memberikan respons sinis. Dia menegaskan solusi utamanya adalah sekolah memang dilarang berjualan.

Baca Juga: Lebih Bermanfaat, Ucapan HUT Bhayangkara di Polres Sragen Diganti dengan Bibit Pohon

”Iya, tidak boleh sekolah. Kan itu memang solusinya, memang tidak boleh menjual,” tegasnya.

​Kebijakan ini juga disebut-sebut sejalan dengan penguatan regulasi terkait tata kelola anggaran sekolah guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan fasilitas siswa.

Terlebih, modus operandi yang kerap ditemukan di lapangan adalah adanya kerja sama terselubung antara oknum sekolah dengan toko atau penjahit tertentu.

Baca Juga: Kunjungan ke Karanganyar, Menko Pangan: Emas, Nikel, Batu Bara Itu Punya Negara, tapi Dikasih Bupati ke Pengusaha

Di mana transaksi tetap dikoordinir oleh pihak sekolah dengan nominal paket yang fantastis mencapai jutaan rupiah.​

Menanggapi kekhawatiran masyarakat dan adanya celah kerja sama dengan pihak ketiga tersebut, kepala dinas menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan ketat. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #spmb #disdikbud karanganyar #Seragam Sekolah #smp