Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi PKL Karanganyar Bebas, Hakim Kabulkan sebagian Praperadilan

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 Juni 2026 | 02:48 WIB
AM saat dibawa ke tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
AM saat dibawa ke tahanan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karanganyar, putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Heru Karyono dalam sidang praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Krg pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, serta mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Baca Juga: Sidak PT KMR di Karanganyar, Dirut Bulog Minta Minyakita Berbau Solar Ditarik dari Peredaran

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, berdasarkan data SIPP PN Karanganyar, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Hakim turut memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Minibus Wisatawan Terbakar di Tol Solo-Ngawi Sragen, Bawa Sebelas Penumpang

Kuasa Hukum AM, Andika Dian Prasetya menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim telah memberikan kepastian hukum dalam proses yang dijalani kliennya.

"Atas putusan tersebut, intinya kami menghormati putusan majelis hakim. Walaupun dikabulkan sebagian, itu sangat kami apresiasi karena hakim menegakkan KUHAP terbaru 2025 sesuai dengan semangat due process of law," ujar Andika usai sidang, Senin (30/6/2026).

Andika menambahkan, pihaknya berharap seluruh proses penegakan hukum dapat terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kegelisahan Empu Keris Asal Palur Karanganyar: Belum Ada Sosok Pengganti

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejari Karanganyar belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas putusan praperadilan tersebut. (rud/adi) 

Editor : Adi Pras
#retribusi pkl #karanganyar #Diskuktrans ESDM Karanganyar #Kejari Karanganyar #korupsi