Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kejari Karanganyar Segera Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Retribusi PKL, Tegaskan AM Dikeluarkan dari Tahanan Bukan Bebas

Rudi Hartono RS • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:29 WIB

 

Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi PKL, AM saat akan ditahan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi PKL, AM saat akan ditahan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar langsung mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, Aris Murtopo (AM).

​Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya, Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menyatakan, pihak kejaksaan menghormati putusan pengadilan tersebut dan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi PKL Karanganyar Bebas, Hakim Kabulkan sebagian Praperadilan

​"Upaya kami selanjutnya adalah segera melengkapi apa yang menjadi kekurangan yang disampaikan dalam putusan (praperadilan) tersebut," ujar Bonard saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026) pagi. 

​Menanggapi status hukum AM pascaputusan tersebut, Bonard memberikan klarifikasi tegas.

Baca Juga: Lebih Bermanfaat, Ucapan HUT Bhayangkara di Polres Sragen Diganti dengan Bibit Pohon

Ia meluruskan persepsi publik dan menekankan bahwa status AM saat ini bukanlah bebas dari perkara hukum, melainkan dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

​"Iya, kita keluarkan. Bukan bebas ya, tapi kita keluarkan dari tahanan sesuai dengan perintah dari putusan pengadilan. Jadi tolong jangan dibilang bebas. Kita keluarkan karena sesuai dengan perintah pengadilan," tegas Bonard.

Baca Juga: Kegelisahan Empu Keris Asal Palur Karanganyar: Belum Ada Sosok Pengganti

​Dengan demikian, proses hukum terhadap AM dipastikan akan tetap berjalan seiring dengan upaya kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai belum sempurna oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan tersebut. (rud/adi) 

Editor : Adi Pras
#retribusi pkl #praperadilan #Diskuktrans ESDM Karanganyar #Kejari Karanganyar #korupsi