Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Menang Praperadilan, Aris Martopo Bakal Kembali Bertugas di Pemkab Karanganyar

Rudi Hartono RS • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:49 WIB

 

Kantor Bupati Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kantor Bupati Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar tengah memproses pengaktifan kembali status aparatur sipil negara (ASN) mantan Kepala Dinas Diskuktrans ESDM Aris Martopo.

Menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Aris atas kasus dugaan korupsi retribusi PKL yang membuatnya sempat ditahan kejaksaan selama satu bulan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar Nur Aini Farida menegaskan, pemulihan status kepegawaian AM tidak bisa terjadi secara otomatis, melainkan harus melewati serangkaian prosedur birokrasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Andalkan Burung Hantu Genjot Hasil Pertanian

”Untuk mengembalikan yang bersangkutan menjadi ASN aktif lagi, harus melalui proses pengajuan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kami sedang menyiapkan ajuan tersebut ke Pak Bupati terlebih dahulu,” ujar Nur Aini, Kamis (2/7/2026).

Sebagai syarat mutlak pengajuan ke BKN, BKPSDM melampirkan sejumlah dokumen resmi. Di antaranya surat pembebasan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Serta salinan putusan resmi dari pengadilan negeri (PN) terkait kemenangan gugatan praperadilan AM. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dikaji oleh BKN untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek).

Baca Juga: Langes PG Mojo Sragen Dikeluhkan Warga, Manajemen Beberkan Penyebabnya

”Begitu Pertek dari BKN turun, barulah Surat Keputusan (SK) Bupati bisa dikeluarkan untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan. Sampai saat ini, statusnya masih nonaktif menunggu proses tersebut selesai,” imbuhnya.

Terkait hak-hak kepegawaian, Nur Aini memastikan seluruh hak AM sebagai ASN akan dikembalikan sepenuhnya setelah SK pengaktifan resmi terbit.

Sementara itu, terkait persoalan jabatan, Nur Aini meluruskan informasi yang beredar. Jabatan terakhir AM sebelum tersandung kasus hukum bukanlah kepala Diskuktrans ESDM, melainkan Staf Ahli Bupati Karanganyar.

Baca Juga: Malam Keramat di Rumah Dinas, Bupati Karanganyar Mutasi 75 Pejabat Baru

Untuk sementara waktu, jabatan Staf Ahli tersebut kemungkinan besar akan kembali ditempati oleh AM, meski pihak BKPSDM akan terus mempelajari dinamika yang ada.

”Beliau kan posisi terakhirnya Staf Ahli, bukan Kepala Dinas lagi. Jadi untuk sementara jabatannya masih kembali ke sana, tapi nanti kita lihat dan pelajari dulu perkembangannya. Yang pasti, saat ini fokusnya adalah mengaktifkan kembali status ASN-nya," jelas Nur Aini.

Nur Aini menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap bergerak di koridor hukum.

Baca Juga: Malam Keramat di Rumah Dinas, Bupati Karanganyar Mutasi 75 Pejabat Baru

”Pada prinsipnya, kita menghormati penuh keputusan dan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#asn #staf ahli bupati #karanganyar #BKPSDM Karanganyar #Diskuktrans ESDM Karanganyar