Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Kejari Karanganyar Ajukan Kasasi dalam Kasus Korupsi Aset Kades Jaten

Rudi Hartono RS • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:55 WIB

 

Kondisi kios aset Pemdes Jaten yang disita Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kondisi kios aset Pemdes Jaten yang disita Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding mantan Kepala Desa (Kades) Jaten, Harga Satata.

Hal itu dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding dinilai masih jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, putusan banding nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG mengubah putusan Pengadilan Tipikor Semarang nomor 131/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tertanggal 25 Maret 2026.

Baca Juga: Pukulan Telak KDMP, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Karanganyar Ini sudah Launching

Majelis hakim tingkat banding memutus terdakwa Harga Satata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kios Desa Jaten, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Endah Ira Soraya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bimo Bayu Aji Kiswanto membenarkan pengajuan kasasi tersebut.

Pihaknya menilai masa hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan sesuai dengan tuntutan awal jaksa.

Baca Juga: Napak Tilas Sultan Hamengku Buwono X di Sragen: Menyusuri Jejak Perjuangan Pangeran Mangkubumi

”Benar, kami mengajukan kasasi karena putusan banding tersebut dinilai belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh tim JPU Kejari Karanganyar,” terang Bimo ditemui Radarsolo.com, Kamis (9/7/2026).

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Harga Satata dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda.

Baca Juga: Sempat Dikira Bunuh Diri, Pemuda asal Karanganyar Kabur dan Jualan Tahu Bulat di Jogja

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti (subsider) selama 100 hari.

Terkait nasib barang bukti berupa 52 kios desa yang saat ini disita, Bimo menegaskan status aset tersebut nantinya akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemerintah desa (pemdes) setempat agar bisa dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kades Jaten Andi Al Maududi menyatakan, pihak desa tidak akan gegabah dan bakal segera menggelar koordinasi lintas sektoral untuk menentukan regulasi pengelolaan puluhan kios tersebut.

Baca Juga: Kemenag Sragen Tanggapi Insiden di KUA Karangmalang: Sempat Terjadi Ketegangan hingga Diusir Staf

”Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat dan Dispermades (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Langkah ini penting untuk menentukan mekanisme pengelolaan yang tepat terhadap 52 kios yang saat ini disita kejaksaan, agar kedepan payung hukumnya clear dan tidak memicu persoalan baru di kemudian hari,” ungkap Andi. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#jaten #aset desa #kasasi #Kejari Karanganyar #korupsi