RADARSOLO.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memilih melawan putusan pengadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bimo Bayu Aji Kiswanto menegaskan permohonan kasasi telah resmi diajukan.
Baca Juga: Longsor Putus Akses Jalan di Jatiyoso Karanganyar, Satu Dusun Terisolasi
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai belum sejalan dengan tuntutan jaksa.
”Kasasi sudah kami ajukan, beberapa pekan lalu,” kata Bimo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Dia menjelaskan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran JPU merasa keberatan pada perbedaan penilaian mengenai besaran kerugian negara.
Baca Juga: Ironi Kemiskinan Ekstrem di Sragen: Rumah Lapuk di Mondokan Mendadak Ambruk
Jaksa tetap berpedoman pada hasil audit internal kejaksaan yang menjadi dasar pembuktian selama proses persidangan. Sementara itu, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dalam putusannya.
”Antara JPU dengan hakim terdapat perbedaan mengenai besaran kerugian negara. Kami tetap mempertahankan hasil audit yang kami gunakan dalam perkara ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, kejari juga mempersoalkan amar putusan terkait barang bukti. Menurut Bimo, terdapat perbedaan persepsi antara jaksa dan majelis hakim mengenai status sejumlah barang bukti yang diajukan selama persidangan.
Baca Juga: Ambil Pesanan Sabu, Oknum Kadus di Wonolopo Tasikmadu Dicokok Polres Karanganyar
”Ada perbedaan mengenai barang bukti. Itu juga menjadi salah satu alasan kami mengajukan kasasi,” imbuhnya.
Di balik langkah kasasi tersebut, kejari mengisyaratkan penyidikan perkara belum berhenti. Bimo memastikan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah.
”Intinya kami masih berproses untuk pengembangan perkara," tegasnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sragen Fasilitasi Audiensi Konflik Aturan Nikah Satu Kantor di BUMD
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, Kejari belum bersedia mengungkap pihak maupun materi penyidikan yang sedang didalami demi kepentingan proses hukum.
Kasasi yang diajukan Kejari kini akan menjadi penentu apakah Mahkamah Agung sependapat dengan argumentasi jaksa.
Baca Juga: Mobil Jeep yang Dinaiki Dua Anak di Ngargoyoso Karanganyar Terjun ke Jurang
Khususnya terkait besaran kerugian negara dan pertimbangan atas barang bukti dalam perkara proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (rud/adi)
Editor : Adi Pras