RADARSOLO.COM – Status kepegawaian Aris Martopo akhirnya menemui titik terang. Pejabat yang sempat terbelit dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) itu resmi memasuki masa pensiun dini mulai 1 Agustus 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Farida Nur Aini.
Dia memastikan seluruh proses administrasi telah rampung. Mulai dari turunnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Karanganyar.
”Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sudah turun dan telah diproses melalui SK Bupati. SK-nya juga sudah diambil oleh yang bersangkutan. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiunnya berlaku resmi per 1 Agustus mendatang,” ujar Farida saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Farida, pengajuan pensiun tersebut masuk dalam skema pensiun atas permintaan sendiri (APS) atau pensiun dini. Sehingga bukan merupakan bentuk hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
”Statusnya adalah pensiun APS. SK Bupati sudah ditandatangani dan diambil. TMT-nya resmi per 1 Agustus,” tegasnya.
Dengan status APS, AM tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan. Staf Ahli Bupati Karanganyar itu tetap berhak menerima tabungan hari tua (THT) dan uang pensiun bulanan sebagaimana ASN yang purna tugas secara normatif.
”Haknya tetap sesuai ketentuan normatif ASN, yaitu menerima THT serta uang pensiun bulanan,” jelasnya.
Meski demikian, Farida menegaskan proses pensiun merupakan ranah administrasi kepegawaian yang berjalan sesuai regulasi.
”Proses pensiun diproses berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AM sempat menjadi sorotan setelah terseret dugaan korupsi retribusi PKL Kota Karanganyar. Kasus tersebut masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras