RADARSOLO.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang curah di depan kantor Dishub Karanganyar, Rabu (22/7/2026) siang.
Hal ini merespons aduan masyarakat atas maraknya truk pengangkut material Golongan C yang lalu lalang tanpa penutup terpal.
Operasi penertiban dipusatkan pada armada truk yang mengangkut material galian seperti pasir, tanah, maupun batu.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sendal di Kebakkramat Karanganyar Sebabkan Kerugian Rp 10 Miliar
Material yang dibiarkan terbuka berisiko tinggi tercecer di jalan raya. Hal itu juga memicu debu tebal hingga melemparkan batu kecil yang membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
”Penertiban ini berawal dari keprihatinan dan laporan masyarakat terkait banyaknya truk pengangkut material Golongan C yang tidak ditutup terpal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Karanganyar Jalu Setio Bintoro.
”Bagi kendaraan yang terbukti tidak memakai terpal penutup, langsung kami larang melintas atau masuk ke kawasan kota,” tegasnya.
Petugas memberlakukan sanksi penghentian sementara armada di lokasi penertiban. Truk baru diizinkan melanjutkan perjalanan menuju pusat kota Karanganyar setelah sopir atau pengurus armada memasang terpal penutup pada bak muatan secara benar.
Tak hanya berfokus pada kelengkapan terpal, Dishub Karanganyar memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan sosialisasi dan pemeriksaan ketat terkait bahaya over dimension over loading (ODOL).
Hasil pemeriksaan mencatat, sebanyak tujuh armada truk kedapatan melanggar batas tonase muatan.
Meski secara fisik dimensi bak kendaraan sesuai standar pabrikan, kapasitas muatan barang yang diangkut jauh melebihi ambang batas toleransi keselamatan.
”Dari pemeriksaan kemarin, ada tujuh kendaraan yang terindikasi melanggar batas muatan (over loading). Rata-rata dari kapasitas isiannya, misalnya mengangkut muatan kayu atau material lainnya, tetapi bobot tonasenya melebihi batas. Secara ukuran bak memang pas, tapi begitu ditumpuk berlebihan, ketika ditimbang tetap melanggar,” papar Jalu.
Jalu menegaskan, kegiatan penertiban saat ini masih bersifat edukatif dan sosialisasi sebagai tahapan pra-kondisi.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Pemilik TikTok Kang Margo Sragen Sah Secara Hukum
Namun, pola penanganan akan berubah drastis memasuki awal 2027 mendatang seiring instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai target Zero ODOL nasional.
Nantinya, Dishub Karanganyar akan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar untuk menggelar razia gabungan penegakan hukum (gakkum) secara masif.
”Awal tahun 2027 sudah ada perintah dari Kemenhub untuk implementasi Zero ODOL. Karena kewenangan penindakan hukum (gakkum) ada di kepolisian, kami akan gelar operasi gabungan dengan Satlantas. Penindakannya nanti langsung berupa sanksi tilang,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras