RADARSOLO.COM - Pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus perbaikan atap bangunan diungkap Satreskrim Polres Karanganyar.
Dua pekerja borongan asal Solo dibekuk usai menggondol gulungan kabel listrik pabrik senilai puluhan juta rupiah di PT Tantra Textile Industri Unit 3, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Mereka adalah Sugeng Riyanto alias Bengkong, 34, warga Kendal Rejo, Mojosongo, Jebres, dan Wiji Wahono alias Bagong, 31, warga Kragilan, Kadipiro, Banjarsari, Solo.
Baca Juga: Demi Promosi ke Liga 1, Persis Solo Terapkan Revolusi di Posisi Penjaga Gawang
Pencurian kabel listrik diketahui pada Minggu (19/7/2026) di kompleks pabrik PT Tantra Textile Industri Unit 3 di Jalan Raya Sawahan, Desa Jaten.
Kejadian berawal saat pihak manajemen memergoki adanya kerusakan pada instalasi kelistrikan di sejumlah ruang vital pabrik.
Kedua tersangka merupakan pekerja dari luar yang disewa khusus untuk merenovasi atap bangunan.
Bengkong dan Bagong memanfaatkan akses ke area langit-langit gedung lalu menyisir jalur kabel tembaga utama.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono mewakili Kapolres Karanganyar membeberkan, kabel yang dicuri mencakup ruangan-ruangan sensitif.
Mulai dari Ruang Weaving (pengolahan benang menjadi kain), Ruang Spinning (pemintalan), hingga Ruang Panel Trafo utama.
Baca Juga: Kekeringan Kian Meluas, BPBD Boyolali Distribusikan 279 Ribu Liter Air Bersih ke 5 Kecamatan
Kabel tembaga berukuran besar dipotong menggunakan tang gegep (catut) dan pisau cutter, lalu dikupas kulit isolatornya secara langsung di lokasi sebelum diangkut keluar secara bertahap.
"Modus operandi pelaku memanfaatkan pekerjaan mereka sebagai tukang perbaikan atap pabrik. Saat berada di atas roof, mereka mengupas dan memotong kabel kelistrikan pabrik," tegas Wikan, Minggu (26/7/2026).
Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Karanganyar pada Kamis (23/7/2026) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VII/2026/SPKT/POLRES KARANGANYAR/POLDA JAWA TENGAH.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Setelah mengantongi identitas dan petunjuk kuat, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti pendukung," tambah AKP Wikan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
-
Dua buah tang gegep (catut) dan satu buah cutter warna merah-hitam.
-
Tas hitam bermerek, serta karung dan plastik berisi tumpukan kulit kabel bekas kupasan.
-
Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru berpelat nomor AD 5711 AU sebagai sarana operasional.
-
Helm INK warna putih, jaket hoodie merah, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bengkong dan Bagong saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa diproses sidik tuntas," pungkas kasat reskrim. (rud)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com