RADARSOLO.COM – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen pegawai di lingkungan RSUD Karanganyar terus bergulir.
Satreskrim Polres Karanganyar memanggil dan memeriksa dua kepala dinas serta Direktur RSUD Karanganyar untuk mendalami mekanisme penerimaan tenaga kerja di instansi masing-masing.
Pemeriksaan maraton tersebut menyasar Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar Ferriana Dwi Kurniawati.
Baca Juga: Motor Pegawai MPP Sragen Raib di Parkiran, CCTV 24 Titik Tak Bikin Takut Pencuri
Kemudian Kepala Satpol PP Karanganyar Beti Endhar Kusumawati, serta Direktur RSUD Karanganyar Arif Setyoko.
Langkah ini diambil penyidik untuk menguraikan status kepegawaian dan aturan penerimaan para tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni W yang merupakan ASN bertugas sebagai kepala seksi (kasi) di RSUD Karanganyar.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Tawangmangu Capai Rp 130 Juta, Bupati Karanganyar Salurkan Bantuan
Kemudian E berstatus PPPK Paruh Waktu di Dispertan PP, serta D yang merupakan PPPK Paruh Waktu di Satpol PP Karanganyar.
Tersangka D sebelumnya diketahui sempat ditugaskan di pos penjagaan rumah dinas wakil bupati.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pimpinan instansi tersebut, pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Tanggapi Dinamika Pemilihan BPD, Dinas PMD Sragen Tekankan Banyak Hal Jadi Kebijaksanaan Panitia
”Iya kemarin kita periksa terkait dengan regulasi penerimaan untuk tenaga harian lepas (THL),” kata AKP Wikan saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Direktur BLUD RSUD Karanganyar Arif Setyoko menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan daerah terkait status kepegawaian tersangka W.
”Nurut sama Pak Sekda saja, kita masih nunggu. Iya, masih masuk kerja seperti biasa,” tutur Arif.
Hal senada disampaikan Kepala Dispertan PP Karanganyar Ferriana Dwi Kurniawati. Ia mengonfirmasi tersangka E tetap ngantor lantaran belum ada tindakan penahanan dari aparat penegak hukum.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Usulkan Pembangunan Embung Hutan
”Ya masih bekerja, karena sampai saat ini masih belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugas kedinasan,” jelas Ferriana.
Kasus penipuan ini mencuat setelah seorang warga asal Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, melapor ke Polres Karanganyar.
Korban mengaku rugi sebesar Rp 100 juta setelah dijanjikan dapat diterima menjadi pegawai di BLUD RSUD Karanganyar.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya ada tiga korban dalam perkara ini.
Penyidik juga membongkar alur pembagian uang hasil kejahatan tersebut. Dari dana Rp 100 juta milik pelapor, tersangka W menerima Rp 40 juta, tersangka E mendapat Rp 40 juta, dan tersangka D mengantongi Rp 20 juta.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku seluruh uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (rud/adi)
Editor : Adi Pras