RADARSOLO.COM – Upaya MH, pegawai BUMD Pemkab Karanganyar untuk mengakhiri perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar berakhir buntu.
Dalam proses restorative justice (RJ), pihak korban memutuskan tetap melanjutkan kasus hingga ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menolak permohonan tersebut karena perkara dinilai belum memenuhi syarat penghentian penuntutan.
Salah satu pertimbangannya, masih ada seorang yang diduga terlibat dan hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: BPS Karanganyar Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Sasaran 341 Ribu Usaha
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum terhadap MH berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Sidang perdana telah digelar pada Senin (3/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembuktian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto membenarkan, terdakwa sebelumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polres Sragen Gelar Apel Kesiapsiagaan Personel
Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, perkara tersebut belum dapat dihentikan karena masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
”Permohonan restorative justice memang diajukan oleh terdakwa. Namun tidak dapat dikabulkan karena masih ada salah satu pihak yang diduga terlibat dan saat ini masih berstatus DPO,” ujar Bonard, Kamis (6/8/2026).
”Dengan kondisi tersebut, perkara tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Tekan Beban Pajak Listrk, PJU Kota Karanganyar Diremajakan
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar mendakwa MH dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, atau subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Meski telah berstatus terdakwa, MH tidak dilakukan penahanan.
Bonar menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru. Menurutnya, penahanan kini harus memenuhi syarat objektif yang lebih ketat dan tidak lagi semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif aparat penegak hukum.
”Dalam KUHAP yang baru, penahanan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada syarat objektif yang terpenuhi," jelasnya.
Baca Juga: Krisis Solar, Sopir Truk di Sragen Mengeluh ke Menteri Bahlil
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar masih memburu seorang berinisial HS yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
HS hingga kini belum pernah dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
”Memang masih ada satu orang yang saat ini dalam pencarian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kami belum pernah meminta keterangan kepada yang bersangkutan karena saat petugas datang ke rumahnya, tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Pencarian masih terus dilakukan,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono. (rud/adi)
Editor : Adi Pras