RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera mengambil langkah efisiensi anggaran jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2029.
Pemkab diminta mulai menyiapkan dana cadangan secara bertahap agar tidak membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mendadak.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengungkapkan, estimasi kebutuhan anggaran untuk perhelatan Pilkada mendatang diproyeksikan melonjak signifikan hingga menyentuh angka Rp 50 miliar. Jumlah tersebut dihitung dengan memperhitungkan skenario pelaksanaan hingga dua putaran.
Baca Juga: Tiga BMT Dilaporkan ke Polres Karanganyar, Diduga Bermasalah: Omzet Capai Miliaran
”Untuk efisiensi anggaran, tentunya pemerintah daerah dalam persiapan pemilu yang akan datang perlu menyiapkan dana cadangan. Estimasi angkanya kurang lebih hampir Rp 50 miliar kalau dianggarkan untuk skenario dua putaran,” ujar Bagus Selo, Senin (10/8/2026).
Sebagai perbandingan, anggaran yang dihabiskan pada pelaksanaan Pilkada Karanganyar sebelumnya berada di kisaran Rp 35 miliar.
Mengingat beban pembiayaan Pilkada ditanggung oleh APBD kabupaten meski kerap ada skema pembagian (sharing) anggaran dengan pemerintah provinsi, skema penyicilan dana dianggap sebagai solusi paling aman bagi postur keuangan daerah.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di MPP Sragen Dibekuk, Beraksi usai Urus KTP
Bagus mengusulkan agar alokasi dana cadangan tersebut bisa dicicil setiap tahun anggaran, misalnya sebesar Rp 10 miliar per tahun mulai dari APBD 2027, 2028, hingga 2029.
Meski demikian, ia mengakui pembahasan formal mengenai pencicilan ini belum masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
”Harapan kami pemda mulai mempersiapkan dari sekarang. Kalau tidak dicicil dari 2027, 2028, dan 2029, nanti akan sangat berat saat pelaksanaan,” tegasnya.
Baca Juga: 144 Desa di Karanganyar Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2027
Terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada apakah digelar pada 2029 atau 2031, pihaknya masih menunggu keputusan final dari DPR RI yang tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Kendati jadwal pastinya masih dinamis, Bagus menegaskan mitigasi anggaran tetap harus dilakukan Pemkab Karanganyar sejak awal. (rud/adi)
Editor : Adi Pras