RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersiap melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar Aris Murtopo atau AM terkait kasus dugaan korupsi retribusi PKL.
AM sebelumnya absen pada agenda pemeriksaan pertama. AM, yang purnatugas dari jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Karanganyar per 1 Agustus lalu tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi telah menerima surat keterangan dokter terkait kondisi tersebut.
Baca Juga: Pilkada Karanganyar 2029 Butuh Anggaran Rp 50 Miliar, DPRD Desak Alokasi Dana Cadangan
Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menjelaskan, penyidik saat ini sedang menyusun jadwal pemeriksaan ulang untuk AM guna melengkapi materi penyidikan.
”Kemarin belum bisa hadir karena alasannya sakit dan ada surat dokternya. Ini baru pemanggilan pertama. Saat ini sedang kita jadwalkan kembali untuk panggilan kedua,” ujar Bonard, Selasa (11/8/2026).
Pihak kejari menargetkan proses pemanggilan ulang dapat terlaksana dalam waktu dekat.
Baca Juga: KTNA Sragen Kritik Sekolah Lapang Iklim BMKG
”Jadwalnya minggu ini atau paling lambat minggu depan. Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan agar proses hukum berjalan tertib,” tambahnya.
Selain menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap AM, Kejari Karanganyar telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi lain.
Seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran internal dinas hingga perwakilan elemen PKL, dipastikan sudah diperiksa kembali oleh tim penyidik.
Baca Juga: Tiga BMT Dilaporkan ke Polres Karanganyar, Diduga Bermasalah: Omzet Capai Miliaran
Terkait besaran pasti kerugian keuangan negara dalam dugaan penyimpangan retribusi PKL ini, kejaksaan menegaskan bahwa proses audit masih terus berjalan.
”Untuk nilai kerugian negara, ditunggu saja. Yang jelas proses perhitungan auditnya sedang berjalan dan hasilnya akan segera keluar,” tegas Bonard. (rud/adi)
Editor : Adi Pras