RADARSOLO.COM – Postur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Karanganyar terus menyusut.
Bukan hanya karena pensiun atau meninggal dunia, melainkan juga dipicu gelombang pengunduran diri dari para pegawainya.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, total PPPK yang tersisa kini berada di angka 2.998 orang.
Baca Juga: Kawal Pilkades Serenak, Polres Karanganyar Siapkan Pospam di Titik Strategis
Jumlah tersebut berkurang sebanyak 40 orang jika dibandingkan dengan angka awal saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang mencapai 3.038 orang.
Dari total 40 orang yang lepas dari status PPPK tersebut, penyumbang terbanyak berasal dari pegawai yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela, yakni mencapai 24 orang.
Sementara itu, sembilan orang tercatat meninggal dunia, dan tujuh orang lainnya memasuki masa Pensiun Batas Usia Tertentu (BUT).
Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Karanganyar Djoko Sumarsono mengungkapkan, fenomena pengunduran diri ini paling dominan terjadi pada kategori PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Polres Sragen Buru Pelaku Penggelapan Sepeda Motor hingga Demak
Motif di balik keputusan mundur tersebut tergolong bervariasi dan didasari oleh pilihan karier pribadi masing-masing pegawai.
”Alasannya beragam. Ada yang setelah dievaluasi ternyata sudah memiliki dan ingin fokus mengurus bisnis sendiri. Ada pula yang lolos seleksi dan memilih menjabat sebagai perangkat desa, serta sebagian lainnya memilih meniti karier di perusahaan swasta,” kata Djoko, Rabu (12/8/2026).
Djoko menjelaskan, fenomena ini murni atas kehendak bersangkutan dan tidak memengaruhi perpanjangan kontrak pegawai lainnya.
Ia menegaskan, di luar mereka yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pensiun, mayoritas PPPK di Kabupaten Karanganyar dipastikan aman dan berlanjut masa kerjanya.
Baca Juga: Polres Karanganyar Bekuk Pengendar Sabu Kelas Kakap, Sita 110 Paket Seberat 105 Gram Siap Edar
Sesuai regulasi, skema masa kerja PPPK paruh waktu yang diangkat pada periode berjalan akan habis pada 30 September 2026 mendatang.
Proses evaluasi berkala dan perpanjangan kontrak rutin dilakukan menjelang batas akhir masa perjanjian kerja tersebut.
”Hampir seluruhnya diperpanjang. Yang tidak diperpanjang ya memang karena mengajukan pengunduran diri itu tadi. Evaluasi perpanjangan kontrak nanti akan berproses menjelang September 2026,” paparnya.
Disinggung mengenai sanksi atau konsekuensi finansial bagi PPPK yang memutus kontrak di tengah jalan, Djoko menegaskan Pemkab Karanganyar tidak menerapkan aturan penalti atau denda dalam bentuk uang.
Baca Juga: Pemilihan BPD Serentak di Sragen Kembali Bermasalah, Perubahan Jadwal Picu Dugaan Kecurangan
Regulasi ini berbeda dengan ketentuan pengunduran diri pada formasi tertentu di tingkat pusat atau dinas khusus yang kerap menerapkan denda hingga belasan juta rupiah.
”Untuk P3K paruh waktu tidak ada denda atau penalti. Mekanismenya sederhana, begitu surat pengunduran diri diproses dan disetujui, hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan otomatis dihentikan saat itu juga, lalu dilanjutkan dengan penerbitan SK pemberhentian,” tegas Djoko.
Dengan berkurangnya 40 personel tersebut, BKPSDM Karanganyar kini memfokuskan pemetaan ulang distribusi beban kerja agar pelayanan publik di setiap instansi tempat P3K tersebut sebelumnya bertugas tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras