1.400 Pekerja Rentan di Karanganyar Dikaver BPJS Ketenagakerjaan

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:49 WIB

 

Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2026 juga dimanfaatkan untuk jaring pengaman sosial.

Sebanyak 1.400 petani dan buruh tembakau dari 12 kecamatan kini resmi mengantongi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis.

​Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dipusatkan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Sragen Melonjak, Rata-rata Satu Orang Tewas Setiap Dua Hari

Langkah strategis ini mempertegas komitmen daerah dalam melindungi masyarakat pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menjelaskan, penggunaan DBHCHT untuk jaminan sosial pekerja merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam mengembalikan manfaat pajak cukai langsung ke masyarakat.

”DBHCHT ini kami optimalkan secara presisi untuk memperkuat jaring pengaman sosial daerah. Para petani dan buruh tembakau adalah tulang punggung ekosistem ini, sehingga keselamatan serta kesejahteraan mereka wajib kita bentengi,” ujar Kurniadi Maulato, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Tatap Pemilu 2029, Bawaslu Karanganyar Tancap Gas Buat Kampung Pengawasan

​Pihaknya menambahkan, langkah ini juga menjadi stimulus untuk mempercepat target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Karanganyar yang saat ini berada di angka 28,29 persen menuju target RPJMD sebesar 32 persen.

Untuk menutup celah sekitar 20.000 pekerja rentan yang belum terkaver, Pemkab Karanganyar terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jawa Tengah melalui program "Ngopeni Lakoni" berbasis ekosistem desa.

​Seluruh peserta didaftarkan pada dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Demi Susu Bayi, Ayah Muda asal Jenar Sragen Nekat Mencuri Jagung

Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Agung Seno Aji menyebut seluruh iuran ditanggung penuh oleh APBD melalui dana cukai.

”Iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan sepenuhnya dibiayai dari DBHCHT. Dana cukai tembakau ini dikembalikan manfaatnya secara langsung kepada ekosistem utamanya,” kata Agung. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
bpjs ketenagakerjaan karanganyar DBHCHT Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato pemkab karanganyar