RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengambil langkah responsif dalam mengatasi krisis kekurangan tenaga pengajar di jenjang sekolah dasar (SD).
Sebanyak 105 guru aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini bertugas di Taman Kanak-Kanak (TK) resmi dialihtugaskan menjadi guru SD.
Penyerahan surat keputusan (SK) penempatan baru tersebut diserahkan langsung oleh instansi terkait sebagai bagian dari skema pemenuhan kebutuhan pendidik di Bumi Intanpari.
Baca Juga: 1.400 Pekerja Rentan di Karanganyar Dikaver BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar Hendro Prayitno menjelaskan, pengalihan tugas 105 guru TK ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek dan menengah Pemkab Karanganyar guna menutup defisit guru SD yang jumlahnya cukup signifikan.
”Total kekurangan guru SD di Karanganyar saat ini mencapai sekitar 350-an orang. Melalui kebijakan ini, sebanyak 105 posisi guru SD berhasil langsung kita penuhi pada tahap pertama,” terang Hendro, Kamis (13/8/2026).
Pihaknya menegaskan, pengalihan status tugas ini dilakukan secara terencana dan bertahap. Mengingat total guru ASN yang bertugas di TK negeri maupun swasta di Karanganyar berjumlah sekitar 300 orang, Disdikbud Karanganyar masih terus melakukan evaluasi dan identifikasi untuk pemindahan tahap selanjutnya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Sragen Melonjak, Rata-rata Satu Orang Tewas Setiap Dua Hari
”Ini salah satu strategi Pemkab lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru di SD,” imbuhnya.
Terkait potensi dampak pada operasional TK, Hendro menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan substantif.
Sebab, Pemkab Karanganyar hanya memiliki dua TK Negeri, sedangkan mayoritas TK lainnya dikelola oleh yayasan swasta.
”Pihak yayasan swasta memiliki keleluasaan untuk merekrut tenaga pengajar baru secara mandiri demi mengisi posisi yang ditinggalkan,” terangnya.
Baca Juga: Banyak Sekolah Rusak, Pemkab Sragen Pilih Opsi Regrouping
Terkait efektivitas dan kemampuan adaptasi, para guru yang dialihkan ini akan difokuskan mengampu kelas awal, yakni kelas 1 dan kelas 2 SD. Hal ini disesuaikan dengan pendekatan pedagogis serta karakteristik mengajar anak usia dini.
Pihaknya juga memastikan kebijakan pengalihan tugas ini telah dikoordinasikan secara matang dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sehingga secara regulasi dan linieritas tetap terpenuhi.
”Hasil koordinasi dengan Kemendikdasmen dipastikan aman dan linier. Tapi penempatannya tetap kita arahkan untuk kelas 1 dan kelas 2 SD agar proses transisi mengajar berjalan lancar,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras