Disdikbud Karanganyar Panggil K3S Tasikmadu terkait Penjualan Buku TKA Rp 90 Ribu ke Siswa

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:12 WIB

 

Kepala Disdikbud Karanganyar Hendro Prayitno. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kepala Disdikbud Karanganyar Hendro Prayitno. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar bergerak cepat menyikapi dugaan praktik jual beli buku pendamping Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SD Negeri se-Kecamatan Tasikmadu.

Disdikbud langsung memanggil pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Tasikmadu, Koordinator Wilayah (Korwil), serta pengawas sekolah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penarikan uang dari wali murid.

Kepala Disdikbud Karanganyar Hendro Prayitno menegaskan, setiap uang yang telanjur ditarik dari orang tua siswa untuk pembelian buku wajib dikembalikan.

Baca Juga: SDN di Karanganyar Jual Buku TKA Rp 90 Ribu, Diduga Pengkondisian Terstruktur

“Tadi pagi langsung kita panggil, mulai dari Korwil, pengawas, sampai Ketua K3S Tasikmadu. Kami tegaskan dan perintahkan, kalau sudah ada transaksi atau uang yang ditarik dari orang tua siswa, wajib hukumnya dikembalikan!” tegas Hendro, Selasa (18/8/2026).

Menurut Hendro, penarikan uang untuk pembelian buku pendamping di sekolah negeri tidak diperbolehkan. Ia menilai praktik tersebut membebani orang tua siswa dan masuk kategori pungutan yang dilarang.

“Tidak boleh, itu tidak diperbolehkan. Murni itu bentuk pungutan ke orang tua siswa. Maka dari itu, instruksi saya jelas: kembalikan uangnya!” ujarnya.

Baca Juga: Proyek di Perlintasan Sebidang Gambiran Sragen Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ini Alasannya

Hendro menjelaskan, masuknya buku terbitan swasta tersebut bermula dari penawaran sales atau pihak penerbit kepada paguyuban kepala sekolah.

Penawaran kemudian masuk melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kabupaten (K4KS) dan disosialisasikan ke K3S tingkat kecamatan.

Namun, Hendro menegaskan sosialisasi tersebut bukan instruksi resmi dari Disdikbud Karanganyar.

Baca Juga: PWKS Bersama Pemkab Karanganyar Targetkan Tanam Satu Juta Pohon Buah

“Namanya orang jualan, mereka menawarkan ke K3S. Tapi sosialisasi seperti itu akhirnya bikin orang tua bingung, merasa seolah-olah wajib beli. Kami tegaskan dari Dinas Pendidikan tidak pernah ada arahan atau instruksi seperti itu,” katanya.

Untuk memastikan tidak ada pungutan maupun transaksi lanjutan, Disdikbud Karanganyar menerjunkan pengawas sekolah melakukan pengecekan langsung ke seluruh SD Negeri di Kecamatan Tasikmadu.

Tim tersebut diminta memastikan proses pemesanan buku dibatalkan dan tidak ada lagi penarikan uang kepada wali murid. (rud/bun)

Editor : Adi Pras
buku pendamping Kepala Disdikbud Karanganyar Hendro Prayitno karanganyar Tes Kemampuan Akademik disdikbud karanganyar