RADARSOLO.COM - Pemkab Karanganyar menindak tegas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan uang negara untuk aktivitas judi online (judol).
Sebanyak 4.631 penerima bansos di wilayah Karanganyar resmi dinonaktifkan dari daftar penerima.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah pemadaman data penerima bansos disandingkan dengan data transaksi keuangan yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online.
Baca Juga: Lost Spark, Saat Hal yang Dulu Disukai Tak Lagi Terasa Sama
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Wondo mengonfirmasi keputusan penonaktifan ribuan data KPM tersebut.
“Memang benar ada 4.631 penerima bansos di Kabupaten Karanganyar yang statusnya dinonaktifkan atau di-exclude karena terdeteksi sistem melakukan transaksi judi online. Bantuan sosial bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu, bukan untuk judi,” tegas Wondo, Sabtu (22/8/2026).
Meskipun telah dinonaktifkan, Dinsos Karanganyar masih membuka ruang klarifikasi dan sanggahan bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online atau mengalami kesalahan pencatutan data.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) melalui dua skema utama:
-
Skema Sanggahan Kekeliruan Data: Warga yang tidak pernah bermain judi online wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang disahkan oleh pihak desa/kelurahan. Dokumen tersebut diunggah oleh operator desa atau pendamping sosial ke aplikasi SIKS NG untuk diverifikasi oleh Dinsos Karanganyar dan Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI.
-
Skema Jalur Stop Judi Online: Bagi warga yang pernah bermain tetapi berkomitmen menghentikan aktivitas tersebut, wajib menutup rekening bank yang terdeteksi transaksi judol. Pemohon harus melampirkan surat pernyataan bermaterai serta bukti foto atau screenshot penutupan rekening untuk diunggah ke sistem SIKS NG.
Baca Juga: Kenapa Film Indonesia Sulit Tembus Nominasi Oscar? Bukan Cuma Soal Kualitas
Wondo kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang remeh bahaya dan dampak destruktif dari judi online.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat bahwa judi online sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masa depan. Mari bersama-sama kita wujudkan bansos yang tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (rud)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com