RADARSOLO.COM – Bantuan sosial (bansos) ditangguhkan gara-gara rekening diduga berkaitan dengan judi online (judol).
Padahal, pemilik rekening mengaku tidak pernah bermain judi online. Kondisi tersebut dialami salah satu penerima manfaat bansos di Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten.
Penerima bansos tersebut masuk dalam daftar 6.444 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Karanganyar yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judol.
Baca Juga: Diduga Korsleting, Mobil APV Terbakar di Karangpandan Karanganyar
Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan kasus penerima yang memang bermain judol. Namun, ada pula rekening penerima yang diduga hanya digunakan pihak lain untuk keperluan top up.
Petugas Pemutakhiran Mandiri Kemiskinan (PMK) Desa Suruh Kalang Sularno mengatakan, terdapat 25 KPM di wilayahnya yang masuk daftar indikasi judol.
Hingga kini, baru dua penerima yang melakukan klarifikasi. Keduanya bahkan tercatat dalam desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Baca Juga: Barista asal Sragen Sekap Gadis Solo hingga Hamil, Ancam Pakai Senjata Api
”Satu mengakui judi online, satunya terindikasi karena istilahnya membantu top up. Rekeningnya dipinjam tetangga, tapi yang bersangkutan tidak bermain judi online,” kata Sularno, Rabu (2/9/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa munculnya nama penerima dalam daftar indikasi judol belum tentu berarti yang bersangkutan merupakan pemain judol.
Aktivitas transaksi pada rekening yang terafiliasi judol dapat terjadi karena rekening digunakan atau dipinjam oleh pihak lain.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Gandeng 162 BUMDes Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 33,6 Miliar
Sularno mengatakan, pemerintah desa telah menyosialisasikan mekanisme sanggahan kepada RT setempat.
Sosialisasi menyasar wilayah yang warganya masuk daftar penerima bansos dengan indikasi transaksi judol.
Langkah tersebut dilakukan agar penerima yang merasa tidak melakukan aktivitas judol dapat segera memberikan klarifikasi. Terlebih, bantuan yang mereka terima saat ini masih ditangguhkan.
”Kami berharap warga yang memang membutuhkan bantuan mendapatkan haknya,” ujarnya.
Baca Juga: Mutasi di Lingkungan Polres Sragen, 12 Pejabat Utama Resmi Berganti
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Wondo mengatakan, proses klarifikasi telah disosialisasikan kepada PMK desa/kelurahan dan kecamatan.
Mekanismenya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Namun, jumlah penerima yang merespons masih sangat terbatas.
”Yang respons (klarifikasi) masih sangat minim. Dari 6.444 baru kurang lebih sekitar 263 KPM per kemarin,” terang Wondo.
Baca Juga: FOPI Kabupaten Karanganyar Sasar Regenerasi atlet Petanque lewat Kejuaraan
Menurut dia, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi masing-masing penerima.
Sebab, ada kemungkinan penerima memang terlibat aktivitas judol, tetapi ada pula yang rekeningnya digunakan pihak lain tanpa melakukan aktivitas tersebut secara langsung. (rud/adi)
Editor : Adi Pras