RADARSOLO.COM – SMP Bhakti Karya di Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar terancam tergusur lantaran berdiri di lahan tanah kas desa. Pemerintah desa (pemdes) setempat tengah mengkaji kembali pemanfaatan lahan tersebut.
Lahan tersebut merupakan bagian dari aset Desa Kaliboto dengan luas keseluruhan 2.552 meter persegi. Dari luasan itu, sekitar 1.740 meter persegi digunakan untuk bangunan dan fasilitas sekolah.
Kepala Desa Kaliboto Sri Sunaryo mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan kejelasan status sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset desa.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Bansos KPM di Karanganyar Dicoret Padahal Tak Ikut Judol
Terlebih, aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan asli desa (PAD).
”Kami tentu perlu kejelasan status pengelolaan aset ini, apakah berstatus pinjam pakai atau sewa. Ke depan kami berharap pemanfaatan tanah kas desa bisa lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat serta memberikan kontribusi bagi desa,” kata Sri Sunaryo, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, Pemdes Kaliboto memiliki sertifikat induk atas nama kas Pemdes Kaliboto. Lahan tersebut tidak hanya mencakup area sekolah, tetapi juga lapangan dan bangunan masjid di sekitarnya.
Baca Juga: Izin Pusat Klir Tapi Daerah Belum Rampung, Desak Pemkab Sragen Tindak PT Donglong
Rencana penataan atau evaluasi pemanfaatan aset itu, lanjut Sri, tidak akan diputuskan sepihak. Pemdes akan membahasnya melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, pihak SMP Bhakti Karya Kaliboto menilai keberadaan sekolah di atas tanah kas desa memiliki latar belakang historis.
Kepala SMP Bhakti Karya Kaliboto Sudarno menyebut pemanfaatan lahan telah didasari kesepakatan sejak awal berdirinya sekolah.
Baca Juga: Diduga Korsleting, Mobil APV Terbakar di Karangpandan Karanganyar
Menurutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat bersama pada 1985. Dokumen itu ditandatangani kepala desa saat itu dan pihak yayasan serta diketahui camat hingga Bupati Karanganyar kala itu.
”Dalam dokumen kesepakatan awal tidak dicantumkan batas tenggat waktu penggunaan. Pihak sekolah memahami bahwa hak pakai ini berlaku selama fasilitas sekolah masih berdiri dan difungsikan untuk pendidikan,” terang Sudarno.
Dia menambahkan, sejak awal SMP Bhakti Karya didirikan dengan misi sosial pendidikan. Sekolah tersebut diharapkan menjadi sarana pendidikan yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Barista asal Sragen Sekap Gadis Solo hingga Hamil, Ancam Pakai Senjata Api
”Dulu warga harus ke Karanganyar Kota yang jaraknya jauh untuk bersekolah. Sekolah ini hadir mendekatkan akses pendidikan terjangkau bagi warga, sehingga sejak awal tidak dibebani kewajiban PAD,” ujarnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras