RADARSOLO.COM – Pengalokasian bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Karanganyar tahun ini bakal mengalami perombakan.
Menyusul sejumlah temuan usulan program yang dinilai menabrak aturan dan tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Heru Joko Sulistyono menegaskan, seluruh alokasi bankeu desa wajib tunduk pada regulasi teknis.
Bankeu yang disalurkan melalui Dispermades seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur fisik skala desa, bukan kegiatan non-fisik apalagi sekadar hibah kelompok.
Baca Juga: Rumah Lansia di Kerjo Karanganyar Terbakar, Dipicu Tungku Kayu
”Ketentuan bankeu itu normatif dan harus sesuai aturan. Karena ini bersumber dari aspirasi Pokir, prioritas dasarnya adalah pembangunan fisik desa, seperti jalan, betonisasi, hingga gedung desa,” tegas Heru, Selasa (15/9/2026).
Namun dalam proses verifikasi lapangan, pihaknya justru menemukan beragam usulan yang melenceng. Mulai dari pengajuan perlengkapan olahraga seperti bola voli, kegiatan paguyuban, hingga hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Usulan-usulan semacam itu dipastikan tidak bisa diproses melalui Dispermades dan berpotensi dicoret dari penetapan awal.
Baca Juga: Marak Tindak Asusila di Edupark Gemolong Sragen, Camat Sebut Sudah Kali Kedua
”Ada usulan nonfisik dan kegiatan perkumpulan masyarakat yang secara aturan tidak sesuai tupoksi Dispermades. Kalau bentuknya seperti itu, pilihannya harus diampu lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau tidak bisa masuk dalam anggaran penetapan,” lanjutnya.
Menanggapi nasib anggaran Pokir yang tak sesuai ketentuan tersebut, Heru menjelaskan, Pemkab Karanganyar menyiapkan skema pergeseran anggaran pada APBD Perubahan mendatang.
Anggaran dari usulan yang bermasalah akan dialihkan untuk membiayai usulan Pokir lain yang sebelumnya belum terakomodasi.
Baca Juga: Muncul Titik Api di Gunung Lawu, Jalur Pendakian Cemoro Kandang dan Cetho di Karanganyar Ditutup
Kendati demikian, Heru memberi catatan tebal. Pergeseran anggaran hanya berlaku bagi program yang sudah terdaftar dalam dokumen perencanaan awal.
”Kuncinya ada di perencanaan awal dan pokir. Misalnya dari 100 usulan pokir, baru 50 yang terdanai di anggaran penetapan. Jika dari 50 itu ada 10 yang bermasalah atau tak sesuai aturan, maka anggarannya digeser yang sudah tercatat di perencanaan,” paparnya.
Heru menepis anggapan bahwa banyaknya usulan bermasalah disebabkan oleh perencanaan yang asal-asalan.
Menurutnya, hal itu lebih dipicu oleh ketidakpahaman pengusul terkait batasan tupoksi antar-OPD saat menjaring aspirasi masyarakat dalam musrenbang.
”Prinsipnya, kami ingin seluruh anggaran Pokir terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras