RADARSOLO.COM – Dugaan penyalahgunaan izin penebangan pohon jati aset Pemkab Karanganyar mencuat di ruas Jalan Karanganyar–Mojogedang, Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang.
Penebangan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah.
Dengan adanya hal tersebut Forum Peduli Masyarakat Karanganyar (FMPK) meminta dugaan itu segera diverifikasi.
Andriyanto dari FMPK mengatakan, yang menjadi sorotan bukan semata aktivitas penebangan, melainkan dugaan adanya oknum yang memanfaatkan izin tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Cegah Karhutla Gunung Lawu Merembet ke Karanganyar, Siagakan Tim di Hutan Lindung
”Kalau memang ditemukan penebangan di luar rekomendasi, tentu harus ditelusuri siapa yang melakukan dan untuk kepentingan apa. Jangan sampai izin yang diberikan justru dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan,” ujar Andriyanto, Kamis (17/9/2026).
Dugaan tersebut bermula dari pengajuan warga untuk penebangan pohon turus jalan dengan alasan mendukung pembangunan musala sekolah.
DPUPR kemudian memberikan rekomendasi teknis terhadap pohon yang dinilai mati atau rusak.
Baca Juga: Hari Kesadaran Nasional, Polres Sragen Tanamkan Kedisiplinan ke Siswa
Namun, berdasarkan informasi yang diterima FMPK, pelaksanaan di lapangan diduga menyasar pohon lain di luar rekomendasi.
Pemanfaatan kayu hasil tebangan juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi karena pohon tersebut merupakan aset pemerintah daerah.
Kepala DPUPR Karanganyar Asihno Purwadi membenarkan pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan tersebut. DPUPR segera menindaklanjutinya dengan pengecekan langsung di lapangan melalui tim dari Bidang Bina Marga.
Baca Juga: Misteri Motif Penyerangan Karyawati Toko Sepatu di Karangpandan Karanganyar, Tak Ada Barang Hilang
”Sudah ada aduan. Segera kami tindak lanjuti untuk mengecek di lapangan,” kata Asihno.
Pengecekan tersebut akan mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen pengajuan dan rekomendasi teknis.
Termasuk memastikan pelaksanaan penebangan serta status dan pemanfaatan kayu hasil tebangan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya ketidaksesuaian dalam proses penebangan. Sejauh ini, dugaan tersebut masih menunggu verifikasi dari DPUPR. (rud/adi)
Editor : Adi Pras