Pasutri Pimpinan Koperasi Dinar Mulia-Alfa Dinar Karanganyar Ditetapkan sebagai Tersangka

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono (tengah). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono (tengah). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dinar Mulia dan Alfa Dinar memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan dua pimpinan koperasi tersebut sebagai tersangka. Yakni pasangan suami istri (pautri) berinisial J dan U.

Meski status hukum telah meningkat menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.

Proses penyidikan masih terus bergulir, termasuk penelusuran aset serta penghitungan potensi kerugian yang dialami para nasabah.

Baca Juga: Hendro Prayitno Resmi Pimpin SAR Karanganyar

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan.

Penyidik masih memberikan ruang kepada kedua tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan. Sekaligus melakukan upaya penyelesaian kerugian melalui penelusuran dan inventarisasi aset.

Menurut Wikan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses hukum. Salah satunya sikap kooperatif kedua tersangka selama menjalani pemeriksaan.

”Penahanan itu ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formal, material, subjektif, dan objektif. Karena pertimbangan tersangka kooperatif serta sedang berupaya mencari dan menginventarisasi aset-aset di luar untuk menutup kerugian nasabah, maka penahanan belum kita lakukan,” terang Wikan, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Mediasi Kasus Kekerasan Anak di Sragen Buntu, Guru Pendamping Terancam Pidana

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Polisi tidak hanya berkonsentrasi pada pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka, tetapi juga mendalami kondisi aset yang masih dapat ditelusuri.

Aset-aset tersebut tengah diinventarisasi untuk mengetahui keberadaan dan nilainya. Upaya itu juga berkaitan dengan potensi pengembalian kerugian yang dialami nasabah.

Di sisi lain, polisi belum memastikan besaran kerugian materiil dalam perkara tersebut. Penghitungan masih berlangsung karena penyidik terus menerima dan memverifikasi data maupun aduan dari para nasabah.

Artinya, nilai kerugian yang muncul saat ini masih sangat mungkin berubah. Penyidik perlu mencocokkan setiap laporan dengan dokumen dan bukti pendukung sebelum menetapkan angka kerugian secara keseluruhan.

Baca Juga: Pihak Korban Kekerasan Anak Al Azhar Sragen Buka Peluang Damai meski Mediasi Polres Mentah

Wikan menyebut jumlah nasabah maupun aduan yang masuk masih terus berkembang. Karena itu, penyidik belum dapat menyampaikan angka final.

”Untuk total kerugian masih terus dihitung karena data nasabah dan aduan masih terus bertambah. Tapi kalau sampai ratusan miliar rupiah, itu tidak sampai,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang mengenai nilai kerugian dalam perkara KSP Dinar Mulia dan Alfa Dinar.

Polisi memastikan penghitungan resmi masih dilakukan sehingga angka kerugian tidak bisa serta-merta disimpulkan berdasarkan informasi atau klaim yang beredar.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti. Termasuk menelusuri transaksi, dokumen koperasi, data nasabah, hingga aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: 10 Titik Irigasi Rusak di Karanganyar Masuk Prioritas Perbaikan, Ini Rinciannya

Setelah menetapkan J dan U sebagai tersangka, polisi kini menggeber penyelesaian berkas perkara. Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Wikan memastikan status tersangka tidak menghentikan proses penyidikan. Sebaliknya, polisi masih terus bekerja untuk merampungkan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses hukum tetap berjalan. Saat ini kami fokus melengkapi seluruh berkas perkara agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi masih membuka ruang untuk pendalaman terhadap laporan nasabah, penghitungan kerugian, serta penelusuran aset.

Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan dari hasil penyidikan dan penelitian berkas oleh jaksa. Kedua tersangka juga tetap memiliki hak-hak hukum selama proses pidana berlangsung. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
koperasi dinar mulia karanganyar polres karanganyar penyidikan penggelapan dana