Curi Mobil Granmax di Jatiyoso Karanganyar, Berhasil Dibekuk di Kendal

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:27 WIB

 

G, 38,. pelaku pencurian mobil di Jatiyoso, Karanganyar dibekuk di Kendal. (Rudi Hartono/Radar Solo)
G, 38,. pelaku pencurian mobil di Jatiyoso, Karanganyar dibekuk di Kendal. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pelarian G, 38, berakhir di Taman Kota Weleri, Kabupaten Kendal. Pria yang nekat menggasak satu unit mobil Daihatsu Granmax di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, tersebut diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (14/9/2026) malam.

​Aksi pencurian itu menimpa Heri Wahyono, warga Dukuh Gondang, Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso.

Mobil Granmax warna hitam bernopol AD 8259 MO milik korban raib dari garasi rumahnya pada Jumat (4/9/2026) lalu.

​Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono melalui Kanit 1 Iptu Gatot Subagyo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya.

Baca Juga: Stop Kriminalisasi Guru! Fraksi PDIP Sragen Ngebut Rancang Perda Perlindungan Pendidik

Polisi lantas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

”Dari rekaman CCTV warga, terekam mobil korban dibawa seseorang mengarah ke barat. Tim URC langsung melakukan profiling dan pendalaman hingga mengantongi identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Gatot.

​Gatot menjelaskan, aksi pencurian bermula dari hilangnya kunci mobil korban beberapa hari sebelum kejadian.

Pada Sabtu (29/8/2026) siang, saat hendak melayat orang tuanya di rumah sakit, korban mendapati kunci kontak yang menggantung lengkap dengan dompet berisi STNK sudah hilang.

Baca Juga: 31 ASN Karanganyar Kembali Dimutasi: Ajudan Bupati Naik Kelas Jadi Lurah, Dua Camat Kunci Bergeser

Saat itu, korban masih beraktivitas menggunakan kunci cadangan. ​Namun, petaka datang pada Jumat (4/9/2026) pagi.

Garasi rumah korban sudah dalam keadaan kosong. Diduga kuat, pelaku memanfaatkan kunci asli yang dicuri sebelumnya untuk membawa lari mobil tersebut.

​Usai mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, petugas akhirnya menemukan G sedang berada di kawasan Taman Kota Weleri, Kendal, sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Karanganyar.

Baca Juga: Akibat Kabel Internet Ngelewer, Emak-Emak di Sragen Alami Patah Tulang Kaki

​Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Granmax bernopol AD 8259 MO, STNK, kunci kendaraan, serta KTP korban yang tertinggal di dalam mobil.

”Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mendalami bagaimana cara pelaku menguasai kunci korban sejak awal serta mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka G dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dalam keadaan tertentu. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
cctv GranMax karanganyar kendal jatiyoso