RADARSOLO.COM – Aksi balap liar dan kebisingan suara knalpot brong yang meresahkan warga Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, akhirnya disikat habis oleh aparat kepolisian.
Dalam razia skala besar yang digelar jajaran Satlantas Polres Karanganyar pada Sabtu (3/10/2026) sore, sebanyak 127 sepeda motor berhasil dijaring petugas.
Penyisiran yang dimulai pukul 16.30 WIB tersebut berfokus di sejumlah titik rawan di wilayah Kebakkramat.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Sragen: Tembak Paha Lawan Pakai Airsoft Gun Berujung Babak Belur Dikeroyok
Langkah tegas ini diambil setelah polisi menerima gelombang aduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa ketenteramannya terganggu akibat ulah para pembalap liar dan pengendara bersuara bising.
Operasi gabungan ini menerjunkan 39 personel, terdiri atas 30 anggota Satlantas Polres Karanganyar dan 9 personel Polsek Kebakkramat.
Sebelum terjun ke lapangan, para personel menggelar apel kesiapan di Mapolsek Kebakkramat di bawah pimpinan KBO Lantas Iptu Ngadirin, Kanit Turjawali Iptu Danang Setyawan, dan Wakapolsek Kebakkramat Iptu Eko Budi.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar Iptu Danang Setyawan mewakili Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung mengungkapkan, penindakan ini dilakukan dengan penekanan pada tindakan yang humanis namun tetap tegas.
”Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar serta penggunaan knalpot brong. Tujuan utama kami adalah menegakkan aturan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengembalikan rasa aman dan tenteram bagi warga," ujar Iptu Danang Setyawan dalam laporannya.
Ia menambahkan, pembagian tim dan strategi penindakan (Cara Bertindak/CB) telah dimatangkan saat apel agar pelaksanaan penyekatan dan pemeriksaan di lapangan berjalan tertib, aman, serta terkendali tanpa kekerasan.
Baca Juga: Terdengar Suara Ledakan, Truk Penuh Paket Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Ngawi Wilayah Boyolali
Dari hasil penyisiran dan penyekatan, petugas menindak total 127 unit kendaraan bermotor. Rinciannya, 77 unit sepeda motor disita dan ditahan langsung, 22 unit dikenai sanksi sita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara 28 pengendara sisanya diberikan pembinaan serta teguran edukatif di tempat.
Menariknya, penertiban kali ini mendapat dukungan penuh dari warga sekitar dan para pengusaha truk lokal.
Secara sukarela, pengusaha truk menerjunkan armadanya untuk membantu petugas mengangkut puluhan barang bukti sepeda motor ke Rantor Satpas SIM Polres Karanganyar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Jajaran Satlantas Polres Karanganyar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras