Paralegal Desa dan Kelurahan di Karanganyar Didorong Jadi Garda Awal Warga Hadapi Persoalan Hukum

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 19:23 WIB

 

Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah bersama anggota DPR RI saat menggelar sosialisasi bagi paralegal di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah bersama anggota DPR RI saat menggelar sosialisasi bagi paralegal di Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Persoalan hukum warga tak selalu harus berujung di meja pengadilan. Keberadaan paralegal di desa dan kelurahan didorong menjadi garda awal bagi masyarakat untuk mendapatkan penyuluhan, konsultasi hingga bantuan menyelesaikan persoalan hukum.

Di Kabupaten Karanganyar, penguatan layanan tersebut dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Saat ini, seluruh 177 desa dan kelurahan telah memiliki posbankum.

Keberadaan paralegal di dalamnya terus diperkuat melalui pelatihan agar mampu menjalankan fungsi layanan hukum secara optimal.

Ketua Tim Kerja Posbankum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Lily Mufidah mengatakan, paralegal memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Mereka menjadi pihak yang pertama kali dapat ditemui warga ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungannya.

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Kebut Tracing TBC di 85 Desa, Ditarget Rampung November 2026

”Banyaknya laporan yang masuk bukan berarti desa tersebut rawan konflik atau banyak kasus pidana. Sebagian besar justru laporan kinerja paralegal yang aktif memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar dan masyarakat umum, serta membantu warga mengurus administrasi pemerintahan,” kata Lily saat sosialisasi di Karanganyar.

Menurut dia, layanan paralegal tidak sebatas menangani pengaduan. Ada empat jenis layanan yang dapat diberikan di tingkat desa dan kelurahan.

Di antaranya penyuluhan hukum, konsultasi administrasi, bantuan dalam proses penyelesaian persoalan secara non-litigasi, serta mediasi.

Untuk urusan administrasi, misalnya, paralegal dapat membantu warga memahami dan menyiapkan dokumen seperti surat keterangan waris maupun dokumen dispensasi nikah.

Baca Juga: Unik, Manusia Purba Sangiran Ikut Meriahkan Hari Batik di Sragen

Sedangkan ketika muncul perselisihan antarwarga, paralegal dapat membantu mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan sederhana berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun, kewenangan paralegal tetap memiliki batas.

Perkara berat maupun kasus yang tidak mencapai kesepakatan tidak dapat dipaksakan selesai melalui mediasi di tingkat desa.

”Untuk kasus seperti kekerasan seksual, tidak boleh dimediasi di tingkat desa dan harus masuk ke ranah litigasi,” tegasnya.

Karena itu, perkara tertentu harus dirujuk kepada advokat atau diproses melalui mekanisme hukum formal. Paralegal lebih diarahkan menjadi penghubung awal masyarakat dengan layanan bantuan hukum.

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Sragen: Tembak Paha Lawan Pakai Airsoft Gun Berujung Babak Belur Dikeroyok

Lebih jauh Lily mengatakan, Penguatan peran paralegal juga dibarengi dengan penataan sumber daya manusia. Rekrutmen paralegal diatur agar layanan tersebut tetap independen dan benar-benar melibatkan unsur masyarakat.

Ia menyebut, calon paralegal minimal berusia 18 tahun. Mereka tidak boleh berasal dari unsur ASN, TNI, Polri, advokat, maupun kepala desa atau lurah.

”Syarat paralegal minimal berusia 18 tahun. Tidak boleh diisi oleh ASN, TNI, Polri, advokat, maupun kepala desa/lurah,” jelasnya.

Paralegal yang telah mengikuti pelatihan nantinya berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Sementara kepala desa atau lurah memiliki peran sebagai juru damai atau mediator.

Baca Juga: Resahkan Warga Kebakkramat, 127 Sepeda Motor Diangkut Satlantas Karanganyar

Untuk menjalankan fungsi tersebut, mereka mendapatkan pelatihan khusus Peacemaker Training dan gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi terus melakukan pelatihan secara bertahap.

Langkah tersebut untuk meningkatkan kapasitas paralegal, termasuk mereka yang belum mendapatkan pelatihan.

Sementara itu, keberadaan 177 Posbankum di Karanganyar mendapat apresiasi Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti.

Menurut dia, pembentukan Posbankum secara menyeluruh menunjukkan komitmen Pemkab Karanganyar dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

”Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang sudah luar biasa bekerja sama dengan Kanwil Hukum dalam pembentukan relawan-relawan legal terhadap keberadaan pos bantuan hukum yang ada di Kabupaten Karanganyar. Saya mendapat informasi 177 desa/kelurahan sudah terbentuk semuanya,” ujar Rinto.

Baca Juga: Kedok Investasi Syariah, Pasutri Bos BMT Alfa Dinar dan BMT Dinar Mulia Karanganyar Tilap Rp 17 Miliar

Namun, Rinto meminta keberadaan paralegal tidak berhenti sebatas pembentukan organisasi di desa. Kinerja mereka harus memiliki ukuran dan hasil yang jelas.

Dia menyebut Komisi XIII DPR RI masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum mengenai tugas pokok dan fungsi paralegal, mekanisme perekrutan, hingga bentuk output yang dihasilkan.

Menurut Rinto, setiap pengaduan yang masuk perlu terdokumentasi dengan baik. Termasuk mencatat persoalan yang terjadi, kendala yang dihadapi, hingga penyelesaian yang telah dilakukan.

”Kami ingin bukan hanya Kanwil, nanti juga disampaikan kepada jajaran Kementerian agar output yang pasti,” katanya.

Baca Juga: Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Sragen Desak Provider Bertanggung Jawab terkait Kabel Semrawut

Dengan begitu, Posbankum tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi benar-benar menjadi pintu pertama warga untuk mendapatkan pemahaman dan akses bantuan hukum. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
paralegal karanganyar Rinto Subekti posbankum advokat