RADARSOLO.COM – Sebanyak 127 karyawan PT Tsunami Santosa di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar masih menantikan hak-haknya terpenuhi. Sejak pabrik tersebut tersebut berhenti beroperasi pada akhir 2025, gaji pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) mereka belum juga dibayar.
Karena terus terkatung-katung, mereka mengadu ke DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Minggu (4/10/2026) sore.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar Haryanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima kuasa penuh dari ratusan karyawan terdampak untuk mengawal kasus ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Dinkes Karanganyar Kebut Tracing TBC di 85 Desa, Ditarget Rampung November 2026
Menurutnya, langkah tegas harus diambil karena iktikad baik pekerja melalui jalan musyawarah Bipartit selama ini hanya berbalas janji manis dari manajemen.
”Kondisi perusahaan sebenarnya sudah tidak beroperasi sejak Desember 2025. Namun selama ini manajemen hanya mengulur waktu. Alasannya selalu sama, janji sedang mencari dana, tetapi sampai sekarang tidak ada kabar maupun keputusannya,” ujar Haryanto di kantor DPD FKSPN, Senin (5/10/2026).
Haryanto membeberkan penderitaan para buruh yang berlarut-larut. Keringat pekerja pada bulan-bulan terakhir sebelum pabrik tutup pun hingga kini belum diapresiasi dengan layak.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Sragen: Tembak Paha Lawan Pakai Airsoft Gun Berujung Babak Belur Dikeroyok
”Teman-teman itu kerja terakhir dan belum digaji sejak November 2025. Kemudian sejak Desember 2025 sampai Oktober 2026 ini mereka dirumahkan begitu saja tanpa kompensasi, tanpa kejelasan apa pun," ujarnya.
"Tuntutan kami jelas: gaji bulan November 2025 yang tertunggak, kompensasi selama dirumahkan, THR 2026, hingga uang pesangon wajib diselesaikan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya melayangkan surat aduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karanganyar dan siap memfasiilitasi proses verifikasi serta mediasi resmi.
Namun, jika jalur mediasi di tingkat dinas tetap membentur tembok tebal, Haryanto memastikan FKSPN siap membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca Juga: Gedung Sekolah Direnovasi, 29 Murid TK Pertiwi Prawatan Belajar Sementara di Gedung KDKMP
”Kami berikan pemahaman kepada kawan-kawan pekerja, kalau musyawarah tidak rampung, kita harus jemput kepastian lewat jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004," jelasnya.
"Mulai dari Disnaker, PHI Semarang, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung akan kita tempuh. Hak-hak buruh adalah kewajiban mutlak perusahaan yang harus segera diberikan,” tandas Haryanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras