RADARSOLO.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar yang didakwa atas kasus penipuan rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan outsourcing RSUD Karanganyar bebas tanpa menjalani penahanan badan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto mejerat para terdakwa dengan pasal berlapis dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Rp 535 Juta untuk Penataan Taman Krido Anggo Sragen
Dakwaan primair menggunakan Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c, sedangkan dakwaan subsidair menjerat ketiganya dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing berinisial EN, 46; dan DSU, 31, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Serta WW, 34, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bertugas sebagai mantan ajudan pimpinan Kabupaten Karanganyar.
Di balik ancaman pasal berlapis tersebut, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ketiga terdakwa menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji dan Penjaga Rumah Ibadah di Karanganyar Digelontor Insentif Rp 3,6 Miliar
Kasi Intel Kejari Karanganyar sekaligus JPU Bonard David Yuniarto membeberkan pertimbangan hukum di hadapan majelis hakim yang mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Pihak kejaksaan menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Ketiganya tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut, memberikan keterangan sesuai fakta.
Serta tidak menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, terdakwa dipastikan tidak berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi.
”Selain pertimbangan teknis dalam aturan tersebut, faktor utama yang membuat para terdakwa tidak ditahan adalah telah terjadinya kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan pihak korban,” ungkap Bonard saat dihubungi Radarsolo.com, Selasa (6/10/2026).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/10/2026) mendatang dengan agenda keterangan dari para terdakwa. (rud/adi)
Editor : Adi Pras