RADARSOLO.COM – Program gentingisasi yang dicanangkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus ditindaklanjuti daerah. Namun, tidak semua produsen genting otomatis lolos menjadi penyedia.
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar menggugurkan salah satu perusahaan produsen genting di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten dari daftar calon penyedia program gentingisasi.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi dan monitoring langsung ke lokasi pabrik pada Senin (5/10/2026).
Di mana spesifikasi produk yang dihasilkan oleh industri tersebut terbukti tidak memenuhi syarat dasar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji dan Penjaga Rumah Ibadah di Karanganyar Digelontor Insentif Rp 3,6 Miliar
Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Agung Wahyu Utomo melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Yosea Agus Kuntoro mengungkapkan, verifikasi dilakukan berdasarkan daftar penunjukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Perindustrian.
”Program gentingisasi Pak Presiden mensyaratkan spesifikasi genting berbasis tanah liat atau lempung. Sementara dari hasil verifikasi lapangan yang ada di wilayah Sroyo,” tegas Yosea, saat di konfirmasi Radarsolo.com, Selasa (6/10/2026).
”Indsutri tersebut memproduksi genting beton. Jadi secara otomatis tidak masuk kriteria dan tidak lolos,” imbuhnya.
Yoshe menjelaskan, pihaknya bertugas memastikan komoditas serta kesiapan industri lokal di daerah agar tepat sasaran sesuai kriteria teknis.
Baca Juga: Disdikbud Sragen Dukung Raperda Perlindungan Pendidik, Cegah Kriminalisasi Guru
Dari verifikasi tersebut, ditemukan pula bahwa entitas usaha yang ditinjau merupakan pabrik cabang, bukan UMKM atau industri lokal genting tanah liat setempat.
”Kami hanya menjalankan tugas verifikasi untuk memastikan data dari provinsi cocok dengan kondisi riil di lapangan,” bebernya.
”Baik dari kriteria bahan baku maupun komoditasnya. Sejauh ini baru satu perusahaan itu yang tercantum dalam data awal penunjukan dari provinsi untuk wilayah Karanganyar” tambahnya.
Atas hasil temuan verifikasi tersebut, Disdagperinaker Karanganyar langsung melaporkan secara lisan kepada Pemprov Jawa Tengah dan sedang menyusun surat resmi pertanggungjawaban.
Baca Juga: Rp 535 Juta untuk Penataan Taman Krido Anggo Sragen
Laporan tertulis tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan teknis program gentingisasi nasional.
Disdagperinaker Karanganyar menegaskan bakal terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng jika nantinya ada daftar perusahaan lain yang diturunkan untuk diverifikasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan program gentingisasi nasional benar-benar memberdayakan industri genting tanah liat sesuai petunjuk teknis pemerintah pusat. (rud/adi)
Editor : Adi Pras