Polres Karanganyar Sita 35,95 Gram Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:18 WIB

 

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro (kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkotika. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro (kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkotika. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karanganyar kembali digulung. Sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Karanganyar sukses membongkar dua kasus berbeda dan menciduk tiga orang tersangka di lokasi terpisah.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti utama berupa sabu senilai total 35,95 gram. ​Selain itu, turut disita tembakau sintetis seberat 0,49 gram, ganja kering 0,8 gram, satu butir inex, satu unit sepeda motor, serta tiga unit telepon seluler.

​Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (3/9/2026) dini hari pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Pemancing di Matesih Karanganyar Temukan Jasad Tengkurap di Aliran Kali Samin

Tepatnya di sebuah kos-kosan kawasan Dukuh Sawahan, Kecamatan Jaten. Petugas mengamankan dua tersangka, yakni RPP alias Panji dan RNH alias Ciwir.

”Dari lokasi di Jaten, kami menemukan paket sabu siap edar, ganja kering, inex, timbangan digital, plastik klip, hingga alat hisap (bong),” ujar AKP Primadhana, Kamis (8/10/2026).

”Modus pelaku yakni memecah pasokan narkotika menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dan ditaruh di titik-titik tertentu,” imbuhnya.

​Sementara itu, kasus kedua dibongkar di Dukuh Telap, Desa Karang, Kecamatan Karangpandan pada Rabu (23/9/2026) pagi.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Sragen: Polres Sudah Gelar Perkara dan Balas Surat Kompolnas, Status Masih Penyelidikan

Petugas membekuk AAK alias Oshin di kediamannya beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 0,49 gram yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

​Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Petugas menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

​Selain itu, penyidik mengagendakan sangkaan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Kategori VI hingga Rp 2 miliar.

Primadhana menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut di Karanganyar.

Baca Juga: Sempat Terhenti Hampir Setahun, Bupati Klaten Pastikan Bansos Sumiyem Warga Sajen Trucuk Aktif Kembali Per Sep

Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat dan orang tua untuk memperketat pengawasan pergaulan anak.

”Pemberantasan narkoba butuh sinergi. Jangan ragu lapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan Anda,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
narkotika karanganyar polres karanganyar jaten karangpandan