RADARSOLO.COM – Sebanyak 2.981 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemkab Karanganyar resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja, pekan lalu.
Namun, 57 PPPK terpaksa gigit jari karena kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Pengurangan tersebut terlihat dari perbandingan total formasi tahun lalu yang mencapai 3.038 pegawai.
Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar Djoko Sumarsono menjelaskan, penyebab putusnya kontrak puluhan PPPK bervariasi.
Baca Juga: Polres Karanganyar Sita 35,95 Gram Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk
Mulai dari faktor pensiun, mengundurkan diri, hingga sanksi indisipliner. Dari 57 orang yang tidak diperpanjang, mayoritas mundur atas kemauan sendiri serta faktor alamiah seperti pensiun dan meninggal dunia.
”Rinciannya, ada 11 orang yang memasuki usia pensiun dan delapan orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang diterima di sekolah rakyat, serta 25 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan berbagai alasan. Seperti mengikuti suami yang bertugas di luar kota, diterima sebagai perangkat desa, hingga memilih fokus mengelola usaha pribadi,” papar Djoko Sumarsono, Minggu (11/10/2026).
Meski mayoritas karena alasan pribadi dan administrasi, terdapat pula catatan merah terkait kinerja. BKPSDM mencatat ada lima orang yang mengundurkan diri saat proses evaluasi perpanjangan. Serta satu orang pegawai yang secara tegas tidak diperpanjang akibat sanksi pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Kabel Wifi Semrawut Kembali Memakan Korban di Gondang Sragen, Lansia Alami Retak Rahang
”Ada satu orang yang kena hukuman disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tiga bulan berturut-turut. Yang bersangkutan akhirnya tidak ikut diperpanjang,” tegas Djoko.
Djoko menegaskan, evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala. Perpanjangan masa kerja berlaku selama satu tahun hingga 30 September 2027. Namun, status perpanjangan tersebut tidak menjamin posisi pegawai aman jika di tengah jalan ditemukan pelanggaran berat.
”Ibu Kepala Badan (BKPSDM) menekankan pentingnya integritas, moralitas, serta kinerja. Meski perpanjangan dilakukan per satu tahun, kalau melakukan pelanggaran disiplin berat atau terlibat kasus hukum, tentu tetap harus diberhentikan sesuai keputusan yang berlaku,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras