DPRD Karanganyar Sahkan Enam Perda Baru, Ini Rinciannya

Rudi Hartono RS • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:10 WIB

 

Sidang paripurna DPRD Karanganyar dengan agenda pengesahan perda baru, Selasa (13/10/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sidang paripurna DPRD Karanganyar dengan agenda pengesahan perda baru, Selasa (13/10/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar mengesahkan enam peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Selasa (13/10/2026).

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana menjelaskan, proses pembahasan raperda telah dilakukan melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Draf regulasi juga telah melalui fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi.

”Ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD. Kami mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan Raperda,” ujar Adhe.

Baca Juga: Ditolak Warga, PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Batal Bangun Saluran Baru di Tawangmangu

Enam Raperda tersebut mencakup perubahan kelima atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Pudam) Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar. Disusul pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi.

Dua regulasi lainnya berkaitan dengan sektor perbankan daerah. Yakni Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bank Karanganyar (Perseroda).

Baca Juga: Sempat Diwarnai Ketegangan, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SDN di Sragen Berakhir Damai

Adhe mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, enam raperda tersebut masih harus melewati tahapan administrasi sebelum resmi berlaku. Pemkab akan mengajukan permohonan nomor register kepada Pemprov Jateng.

”Setelah mendapatkan nomor register, tahapan selanjutnya adalah penetapan, pengundangan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Jadi, prosesnya masih akan berlanjut sampai regulasi tersebut resmi diberlakukan,” ujarnya.

Sementara itu, hibah tanah untuk Polsek Tasikmadu juga mengalami perubahan luas. Penyesuaian dilakukan setelah proses pemisahan sertifikat terhadap aset tanah milik Pemkab Karanganyar.

Tanah yang berada di Ngijo Kulon RT 04 RW 01, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu itu sebelumnya tercatat seluas 1.895 meter persegi dengan nilai perolehan Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Tolak Pengembangan Saluran Baru PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan

Setelah dilakukan pemisahan sertifikat, luas tanah yang dihibahkan menjadi 868 meter persegi.

Nilai perolehannya tercatat Rp 1.145.100. Koreksi tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Karanganyar Nomor 028/4.954.21 tertanggal 20 April 2026 mengenai perubahan luas objek hibah.

Adhe mengatakan, hibah lahan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan fasilitas kepolisian di wilayah Tasikmadu.

Keberadaan sarana yang memadai dinilai penting untuk menunjang tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Harga Tanah di Gilirejo Baru Sragen Melambung sejak Rencana Pembangunan KDMP

”Harapannya, aset ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas kepolisian. Terutama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
DPRD Karanganyar perda Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana sidang paripurna bumd