RADARSOLO.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan bermodus calo pegawai RSUD Karanganyar dituntut empat bulan penjara. Sidang digelar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (19/10/2026) siang.
Ketiganya yakni EN dan DSU yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta WW berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Bonard David Yuniarto yang jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut menjelaskan, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
Baca Juga: Empat Jabatan Strategis Polres Sragen Berganti, dari Wakapolres hingga Kasatreskrim
”Kami juga meminta majelis hakim agar tiga terdakwa bisa dimasukan ke tahanan atau dipenjara,” ujar Bonard, Selasa (20/10/2026).
Adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan.
”Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.
Seperti diketahui, tiga terdakwa menawarkan korbannya kemudahan untuk bisa menjadi pegawai RSUD Karanganyar. Korban sempat mengikuti sesi wawancara di lingkungan rumah sakit. Serta menyetor uang Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Lawu Merembet ke Puncak Hargo Dumilah
”Ada tiga korban dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp 280 juta hingga Rp 300 juta,” bebernya.
EN disebut berperan menawarkan serta menjanjikan akses penerimaan pegawai. Sedangkan DS dan WW yang sebelumnya sempat menjabat sebagai salah satu ajudan petinggi di Kabupaten Karanganyar, disebut turut mencari calon korban dan meyakinkan mereka terhadap tawaran itu.
Dalam persidangan, JPU juga menunjukan sejumlah barang bukti. Salah satunya kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 100 juta yang ditandatangani EN.
Selain itu, terdapat print out rekening bank, bukti percakapan WhatsApp antara korban dengan para terdakwa, serta dokumen-dokumen korban yang berkaitan dengan proses penerimaan pegawai.
Barang bukti lainnya berupa surat lamaran pekerjaan, ijazah, SKCK, KTP, kartu keluarga, surat keterangan dokter, dan foto korban. (rud/adi)
Editor : Adi Pras