RADARSOLO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan 205.133 unit kosmetik ilegal dari 91 merek. Di mana mayoritas merek-merek itu viral di media social (medsos).
Temuan itu didapat setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak pada 10–18 Februari 2025.
Sebagai upaya memberantas peredaran produk kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di 709 lokasi, sebanyak 340 sarana atau 48 persen dinyatakan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Temuan tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail yang diduga memproduksi atau menjual kosmetik ilegal.
Sementara dari total 205.133 produk yang ditemukan, 79,9 persen merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Kemudian, 17,4 persen mengandung bahan terlarang. Termasuk skincare beretiket biru yang seharusnya diproduksi sebagai produk racikan untuk pasien.
Lalu, sebanyak 2,6 persen adalah kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% berupa kosmetik injeksi.
Parahnya, mayoritas atau 60 persen produk kosmetik ilegal itu merupakan kosmetik impor yang sempat viral di medsos.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, nilai pelanggaran dan dugaan tindak pidana dalam produksi serta distribusi kosmetik ilegal mencapai Rp 31,7 miliar.
Angka itu meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024.
"BPOM menemukan tidak hanya distribusi produk tanpa izin edar, tapi juga dugaan produksi masal kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti pembuatan skincare beretiket biru, serta pelanggaran berulang yang mengindikasikan ketidakpatuhan sengaja," tutur Taruna.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM juga menemukan sejumlah bahan berbahaya yang ditambahkan ke dalam produk ilegal, antara lain:
- Hidrokuinon: Berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat: Dapat menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, dan efek teratogenik.
- Antibiotik: Dapat menyebabkan hipopigmentasi, iritasi, eritema, dan resistansi.
- Steroid: Berisiko menimbulkan atrofi kulit, hipertrikosis, fotosensitif, dan dermatitis kontak.
Sanksi Pidana dan Administratif
Wilayah dengan nilai produk kosmetik ilegal tertinggi ditemukan di Jogja. Dengan nilai mencapai Rp 10,3 miliar
Diikuti oleh Bogor (lebih dari Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar).
Taruna Ikrar menambahkan, pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik ilegal akan dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
"Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar," tandas dia.
Daftar 91 Kosmetik Ilegal Viral Temuan BPOM
Berikut daftar lengkap merek kosmetik illegal yang viral, yang berhasil diamankan BPOM: