RADARSOLO.COM - Sakit saat liburan bisa membuat panik. Namun sebagai peserta JKN, Anda tidak perlu khawatir karena layanan medis tetap dapat diakses meski berada di luar domisili.
BPJS Kesehatan telah menyiapkan aturan khusus agar peserta aktif tetap mendapatkan perlindungan kesehatan di daerah tujuan.
Berikut adalah panduan lengkap mengakses layanan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
Prosedur Berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Jika Anda merasa kurang sehat namun kondisinya tidak darurat, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
- Datangi FKTP Terdekat: Anda dapat mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lokasi liburan Anda.
- Batas Kunjungan: Peserta diperbolehkan mendapatkan pelayanan medis di FKTP luar daerah maksimal sebanyak tiga kali kunjungan.
- Tanpa Pulang ke Domisili: Anda bisa langsung mendapatkan penanganan tanpa harus kembali ke daerah asal atau tempat FKTP terdaftar.
Baca Juga: 2 Januari 2026, Apakah Masih Hari Libur? Ini Penjelasan Lengkap Jelang Hari Kerja Pertama Tahun Baru
Pemanfaatan Teknologi melalui Mobile JKN
Untuk mempermudah akses saat berada di wilayah yang tidak dikenal, aplikasi Mobile JKN menjadi alat yang sangat berguna:
- Pencarian Lokasi: Gunakan aplikasi untuk menemukan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari posisi Anda saat ini.
- Cek Status Kepesertaan: Pastikan status kepesertaan Anda dalam kondisi aktif melalui aplikasi tersebut sebelum bepergian guna mempercepat proses administrasi.
Penanganan Kondisi Gawat Darurat (Emergency)
Dalam situasi mendesak atau penyakit yang bersifat mengancam nyawa, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran prosedur:
- Langsung ke IGD: Jika kondisi darurat, Anda diperbolehkan langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat mana pun.
- Kriteria Emergency: Layanan IGD ini khusus untuk kondisi medis darurat, seperti kecelakaan atau penyakit kritis yang membutuhkan pertolongan segera.
- Jaminan Biaya: BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya penanganan gawat darurat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wa)