Barang bukti miras yang diamankan yakni 51 botol anggur merah, 161 botol anggur putih, 46 botol Fross, 17 botol congyang, dan 71 botol bir. Termasuk 33 botol anggur kolesom, 14 botol vodka, 6 botol topi miring, 6 botol Wishky, dan 38 botol Ice Land.
“Kami amankan dari sejumlah lokasi. Dari mulai perkotaan hingga pinggiran. Rata-rata miras yang diamankan ini dijual di toko kelontong dan rumah-rumah warga,” jelas Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar saat gelar perkara, kemarin (13/12).
Polisi juga berhasil mengamankan 215 liter miras jenis ciu. Dimasukan dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Miras diamankan dari Kecamatan Pedan, Karanganom, dan Kemalang.
“Ini akan kami intensifkan sampai Natal dan tahun baru. Supaya tidak terjadi hal-hal negatif. Tetapi kami tegaskan untuk masyarakat, tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Lebih baik lapor ke kepolisian. Minimal ke bhabinkamtibmas,” tandasnya. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra