Nah, untuk memudahkan pengurusan izin usaha, DPMPTSP membuka layanan saat gelaran car free day (CFD), Minggu (22/12). Layanan ini sekaligus promosi untuk UMK.
“Kami mengundang 100 pelaku usaha dalam acara ini guna memberikan pengertian cara mengurus izin usaha kecil mikro (IUMK). Mengingat berdasarkan aturan, harus melalui online single submission (OSS),” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Klaten Joko Krismanto.
Setiap hari, terdapat 10 pelaku usaha mengurus IUMK. Bagi yang hendak mengurus IUMK, cukup membawa e-KTP dan memiliki email pribadi. Nantinya mengisi formulir yang telah disediakan dan data akan dimasukan dalam OSS oleh petugas.
Pengurusan IUMK di DPMPTSP gratis alias tanpa ada biaya. Joko berharap para pelaku UMK segara mengurusnya. Ada pun usaha yang masuk skala mikro adalah yang memiliki aset kurang dari Rp 50 juta dan omzet kurang dari Rp 300 juta setahun.
“IUMK punya banyak keuntungan. Salah satunya terkait kepastian dalam usaha. Karena secara legalitas terpenuhi. Juga terkait perlindungan dalam usaha,” beber Joko.
Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal DPMPTSP Klaten Purwanto Agus Raharjo menambahkan, masih banyak pelaku UMK belum paham perizinan tersebut. Maka pihaknya gencar sosialisasi. Rencananya, layanan pengurusan IUMK akan digelar bersamaan dengan program Sambang Warga yang dilaksanakan Bupati Klaten Sri Mulyani.
“Pemilik IUMK berpotensi menerima berbagai program bantuan dari pemerintah pusat. Maka saya berharap para pelaku usaha untuk segera mengurus. Karena mudah, cepat, dan tidak bertele-tele. Kami berharap ada feedback dari mereka. Sehingga kami tahu apa yang harus ditingkatkan dalam pelayanan,” paparnya.
Endang Purwaningsih, 60, pelaku UMK asal Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara meluangkan waktu mengurus IUMK. “Pelayanan bagus. Saya harap sosialisasi terus dilakukan.Biar pelaku usaha kecil banyak yang paham,” ujarnya. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra