Kejadian bermula saat pelaku mengikuti misa pemberkatan perkawinan di Gereja Maria Assumpta Klaten sekitar pukul 10.00. Saat misa berlangsung, pelaku menuju kamar tempat tinggal romo. Kamar dibuka dengan kunci yang tergeletak di atas meja makan.
Pelaku berhasil menggasak lima amplop masing-masing berisi uang tunai Rp 25 juta, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 700 ribu, dan sebuah smartphone. Usai mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten langsung mengejar pelaku. Berdasarkan hasil rekaman CCTV.
“Kami sangat terbantu CCTV di tempat kejadian perkara. Kita minta keterangan sejumlah saksi, termasuk tukang ojek yang mengantar pelaku. Sebelumnya pelaku turun dari bus jurusan Jogja. Sehingga kami lakukan pengejaran ke sana,” terang Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar saat gelar perkara di mapolres setempat, kemarin (10/1).
Pelaku diketahui spesialis pencurian di gereja. Sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa di Semarang, 2016 silam. Sedangkan di Klaten, pelaku sudah menyatroni dua geraja. Satunya lagi gereja di Kecamatan Delanggu, 2017 silam.
“Sebelum beraksi, pelaku sudah survei lokasi. Pura-pura beribadah. Dua hingga tiga minggu setelah survei, baru menjalankan aksinya,” imbuh Zulfikar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra