Kejadiannya, truk nopol AD 1584 LP yang disopiri Waluyo, 48, warga Kabupaten Karanganyar berjalan dari arah Jatinom. Dibelakangnya melaju sepeda motor Honda Supra nopol AD 3610 PC yang dikendarai Intan Wahyuningtyas, 40, warga Damaran, Gayamprit, Klaten Selatan. Memboncengkan seorang balita dan Agustin Susetyowati, 67.
Setiba di lokasi, motor bermaksud menyalip truk dari sisi kiri hingga turun dari bahu jalan. Saat hendak naik lagi, motor tergelincir. Seluruh pengendara dan motor jatuh ke sisi kanan. Akibatnya, Agustin telindas truk.
“Korban meninggal di lokasi kejadian. Jatuh tepat di kolong truk dan terlindas,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Klaten Iptu Panut Haryono.
Intan dan balita selamat. Hanya mengalami luka lecet. Sedangkan korban tewas mengalami luka parah di bagian perut. Selanjutnya, barang bukti berupa dua kendaraan yang terlibat laka sudah diamankan ke unit laka.
“Peristiwa kecelakaan ini masih kami dalami. Jika kondisi pengendara sepeda motor dan sopir truk membaik, segera dimintai keterangan,” imbuhnya.
Panut juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Lebih mengutamakan keselamatan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara boleh menyalip dari sisi kiri pada kondisi tertentu saja. Mulai dari jalan berlubang, pohon tumbang, atau pengalihan arus saat terjadi kecelakaan. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra