Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, perampokan terjadi di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa beralamat di Perumahan Citra Merbung Indah, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Tengah telah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam usai kejadian. Pelaku adalah mantan karyawan dari koperasi tersebut yakni Harjanto, 44, warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara.
“Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali. Dari keterangan pelaku dia melakukan itu karena terlilit utang. Dia merampok untuk melunasi utangnya itu. Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 570 ribu, dua buah handphone dan satu buku tabungan,” jelasnya.
Andryansyah menjelaskan, pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam berupa golok yang disimpan di dalam tas. Terkait informasi sebelumnya bahwa pelaku membawa uang milik koperasi Rp 3 juta ternyata belum terjadi. Pasalnya, uang itu berhasil diselamatkan salah satu karyawan di bawah kolong meja.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka ditemani seorang teman. Pelaku mengelabuhi temannya itu bila kedatangannya ke koperasi untuk menagih utang sehingga diminta menunggu di motor saja. Temanya tidak tahu bila tersangka justru merampok ketika berada di dalam koperasi
“Saat ini ditetapkan tersangka satu orang ini saja, sedangkan temannya masih terus kita mintai keterangan. Pelaku melanggar Pasal 366 Ayat I KHUP atau 368 KUHP. Ancaman pidana penjara selama sembilan tahun,” ungkapnya.
Harjanto berkilah melakukan aksinya itu agar bisa melunasi utangnya sebesar Rp 5 juta. Dia memilih sasaran Koperasi Serba Usaha Prima Jasa itu karena sudah tahu betul kondisi setiap harinya.
“Memang saya pernah bekerja di koperasi itu selama dua tahun. Tetapi pada 2017 saya dikeluarkan karena kinerja dinilai tidak baik. Akhirnya saya menjadi pengangguran,” jelasnya.
Di bagian lain, polisi belum berhasil mengungkap upaya perampokan rumah berlantai 2 di Desun Cantelan, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara pada Rabu (29/4) malam pukul 23.30. “Untuk percobaan perampokan di Ketandan itu kami masih mengumpulkan keterangan. Terutama saksi-saksi serta melakukan olah TKP ulang. Ini bagian dari pendalaman yang kita lakukan,” jelas Andryansyah.
Penggalian keterangan yang didapatkan dari saksi disinkronkan dengan olah TKP. Hal itu untuk menghindari simpang siur dari cerita percobaan perampokan yang berkembang tersebut. Apalagi di lokasi kejadian juga minim petunjuk yang mengarah pelaku.
“Kami terus dalami dari keterangan saksi dan olah TKP ini. Mengingat tidak ada barang yang dicuri dari rumah tersebut. Kalau ada petunjuk-petunjuk lebih lanjut akan kami informasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan percobaan perampokan di Dusun Cantelan, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara diduga dilakukan dua orang. Mereka sempat menyekap korban Triningsih, 36, hingga melukai di bagian lengan kiri. Sebelum akhirnya kabur usai kepergok hingga akhirnya gagal membawa barang curiannya.
Wakapolres Klaten Kompol Adi Nugroho menambahkan kalau Polres Klaten terus hadir di tengah pandemi korona seperti saat ini. Terlebih lagi di tengah maraknya aksi pencurian dengan memberikan rasa aman dan nyamanan bagi masyarakat.
“Jajaran Polres Klaten tentunya tetap menjaga kamtibmas dan kondusifitas yang ada. Apabila ada kejadian silakan langsung melaporkan kepada kepolisian yang terdekat untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya. (ren/bun) Editor : Perdana Bayu Saputra