Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Disperinaker Tegaskan Buruh yang Dirumahkan Harus Tetap Dapat THR

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 14 Mei 2020 | 22:40 WIB
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dispernaker Klaten Heru Wijoyo. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dispernaker Klaten Heru Wijoyo. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten siap memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan. Bahkan, sudah ada delapan perusahaan berkonsultasi ke disperinaker terkait besaran hingga mekanisme pembayaran THR kepada buruh di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi yang pasti membayarkan THR kepada buruh sudah menjadi kewajiban perusahaan. Terkait besaran dan tata cara pemberian THR, sudah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dispernaker Klaten Heru Wijoyo ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Heru mengungkapkan, selama Permenaker No 6 Tahun 2016 tidak dicabut, maka pelaksanaannya tetap mengikuti regulasi tersebut. Sekalipun di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini berpengaruh pada kondisi perusahaan. Hanya saja, untuk mekanisme pembayaran THR bisa berdasarkan hasil kesepakatan bipartit antara perusahaan dengan buruh.

“Termasuk mereka yang dirumahkan oleh perusahaannya akibat dampak korona ini tetap mendapatkan THR. Mengingat statusnya tetap  masih karyawan dari perusahaan tersebut,” jelas Heru.

Heru mengungkapkan, mekanisme pembayaran THR di tengah pandemi korona ini sebenarnya telah diatur dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

Proses dialog antara pengusaha dan buruh secara kekeluargaan memang dikedepankan. Dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan. Lantas, perusahaan melaporkan hasil kesepakatan itu kepada disperinaker.

“Ada perusahaan yang membayarkan THR dilakukan dalam dua tahap kepada buruhnya. Pada tahap I pembayaran THR sebesar 50 persen dilakukan sebelum Lebaran tiba. Sedangkan 50 persen sisanya dibayarkan pada akhir tahun ini,” jelasnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten Sukadi menjelaskan, hingga sampai saat ini belum ada pengaduan dari buruh terkait pemberian THR. Meski begitu, sejumlah perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan pembayaran THR tersebut kepada buruhnya.

“Termasuk salah satu perusahaan di wilayah kami, THR akan diterimakan pekerja 50 persen menjelang Lebaran dan 50 persen diterimakan menjelang hari raya keagamaan Natal. Ini untuk mengantisipasi mereka yang tidak bisa mudik karena adanya PSBB,” jelasnya.

Sukadi mengungkapkan, dia telah selesai melakukan musyawarah bipartrit. Intinya buruh yang statusnya dirumahkan tetap mendapatkan THR meski dengan kesepakatan sesuai kondisi.

“Dalam aturan pembayaran THR dilakukan sepekan sebelum hari keagamaan,” ujarnya. (ren/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#serikat pekerja seluruh indonesia #disperinaker klaten #buruh dirumahkan #tunjangan hari raya