Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar Edy Dharmawan mengakui pada situasi pandemi seperti saat ini, banyak perusahaan tetap memilih memberikan THR, walaupun dengan proses dicicil bertahap. Ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang diberikan secara langsung pada pertengahan bulan puasa atau sepekan sebelum Lebaran tiba.
Langkah saat ini diambil berbeda, karena banyak perusahaan yang mengalami penurunan pemesanan. Mengingat perekonomian tengah lesu di beberapa sektor. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang memutuskan berhenti produksi total.
”Artinya, dari sisi cash flow (laporan keuangan) mereka (perusahaan, Red) tidak ada pemasukan. Meskipun masih produksi, akan tetapi (barang produksi) tidak bisa keluar. Hal itu mengakibatkan fresh money-nya juga terganggu. Jalan satu-satunya adalah mencari win-win solution,” ucap Edy.
Diungkapkan Edi, win-win solution yang ditawarkan oleh perusahaan tentunya harus dilakukan melalui langkah bipartit. Yakni adanya pembahasan yang dilakukan bersama antara serikat buruh atau pekerja dengan petinggi perusahaan.
“Saya kira teman-teman buruh atau pekerja sama-sama bisa memahami, karena perusahaan tersebut merupakan sawah ladang bagi mereka. Yang penting, dari perusahan itu jangan sampai tidak memberikan,” ucapnya.
Belum lama ini DPRD mendapat sejumlah aduan secara langsung dari perwakilan buruh. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Anung Marwoko mengungkapkan, saat ini sudah ada surat edaran (SE) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Dalam SE (nomer M/6/HT.00.01/V/2020) tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19, ada poin yang membahas bila perusahaan tidak mampu secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” tegas Anung.
Ditanya terkait hasil koordinasi dengan dinas terkait, Anung mengungkapkan, dari data yang dilaporkan ada sekitar 600 perusahaan di Bumi Intanpari. Ternyata baru sekitar 60 perusahaan yang diketahui mampu membayarkan THR ke karyawannya. Meski hal tersebut dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Karanganyar Haryanto mengungkapkan, dengan adanya SE tersebut pihaknya menilai pemerintah kurang berhati-hari dalam menentukan kebijakan.
“Harusnya pemerintah memberikan atau mengeluarkan SE yang menekan bahwa THR karyawan harus diberikan secara proposional. Yakni sebelum Lebaran dan sesuai dengan Permenaker No. 06 Tahun 2016. Saat ini sangat memprihatinkan bagi teman-teman buruh,” jelasnya. (rud/nik/ria)
Editor : Perdana Bayu Saputra