Dari pantauan Jawa Pos Radar Solo, gedung Kantor Desa Pondok yang memiliki luas sekitar 2.700 meter persegi itu lebih mirip bangunan kolonial Belanda. Padahal, gedung itu dibangun swadaya masyarakat sekitar 1968 dengan dinding menggunakan batu bata. Tetapi tidak menggunakan cor maupun diperkuat besi. Hanya gamping hingga semen untuk mencegah apabila terjadi gempa.
“Ini dulu dibilang awalnya sebagai sarana pemerintahan dan kebudayaan yang diprakarsai kepala desa (kades) saat itu namanya Cipto. Hingga akhirnya digunakan untuk pengembangan budaya, yakni pementasan ketoprak puluhan tahun lamanya,” jelas Kades Pondok Budi Utama.
Gedung kantor desa itu sempat menjadi lokasi pementasan ketoprak termegah se-Kecamatan Karanganom. Bahkan, pementasan yang digelar dua kali dalam setiap pekan dibanjiri penonton dari Karanganom dan sekitarnya. Para pemain ketoprak yang berasal dari berbagai wilayah pun sampai menginap di sekitar gedung untuk bisa memberikan hiburan.
Dahulunya di dalam gedung juga terdapat kursi untuk penonton dengan ketinggian yang bervariasi hingga 1 meter. Sedangkan bagian depan digunakan bagi penonton yang menyaksikan secara lesehan. Tetapi kini wujudnya sudah tidak dapat disaksikan lagi seiring berubahnya fungsi gedung tersebut.
“Kalau perubahan secara fisik, hanya tempat duduk penonton yang sudah tidak ada. Termasuk pembatas antara penonton dengan pemain ketoprak juga. Saat ini gedung digunakan untuk kegiatan olahraga dan pertemuan,” jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disparbudpora Klaten Yuli Budi Susilowati mengatakan, usai pendataan itu nantinya akan diusulkan ke BPCB Jawa Tengah. Mengingat yang memiliki kewenangan untuk menentukan masuk cagar budaya atau tidak tetap BPCB.
“Nantinya kita laporkan ke BPCB agar mereka mengirimkan timnya ke sini. Akan dilihat berdasarkan kriteria yang ada, apakah masuk cagar budaya atau tidak. Kalau syaratnya berusia lebih dari 50 tahun sudah memenuhi,” jelasnya.
Salah satu pegiat Klaten Heritage Community (KHC) Harry Wahyudi yang ikut serta dalam peninjauan itu terus mendorong dinas terkait untuk melakukan pendataan terhadap yang ODCB di Klaten. Termasuk gedung Kantor Desa Pondok tersebut.
“Karena komunitas terbatas dalam kewenangannya, terlebih ada instansi yang membawahinya. Jadi kami hanya bisa mendorong ke dinas. Agar apa yang dimaksud kita, benda-benda yang diduga cagar budaya tertangani dengan baik oleh dinas. Kita tetap kawal sudah banyak kok contoh-contohnya,” pungkasnya. (ren/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra