Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Pemkab Klaten Izinkan Penyelenggaraan Pentas Seni & Budaya

Perdana Bayu Saputra • Kamis, 20 Agustus 2020 | 17:39 WIB
Sarasehan di Desa Mlese, Gantiwarno, kemarin (19/8).
Sarasehan di Desa Mlese, Gantiwarno, kemarin (19/8).
KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengizinkan pentas seni dan budaya, serta hiburan di tengah masyarakat. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 431/484/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 tentang Penyelenggaraan Pentas Seni Budaya atau Hiburan Masyarakat, Hajatan dan Pembukaan Situs Cagar Budaya Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten Yuli Budi Susilowati menjelaskan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni wajib mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak.

“Jangan sampai setelah ada izin penyelenggaraan pentas seni dan budaya, muncul klaster baru kasus Covid-19. Semua yang terlibat dalam penyelenggaran pertunjukan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang perempuan yang akrab disapa Susi itu.

Susi menegaskan, orang-orang yang terlibat dalam pertunjukan harus dibatasi. Sementara, maksimal 20 persen dulu dari kapasitas ruangan. Ke depan, bakal ditambah maksimal 50 persen.

“Pertunjukan seni dan budaya di ruang terbuka juga diperbolehkan. Tetapi harus izin dulu dengan gugus tugas setempat. Harus ada koordinasi dengan gugus tugas tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan,” paparnya.

Gugus tugas bakal turun ke lapangan selama penyelenggaraan pentas. Memastikan pihak penyelenggara benar-benar menerapkan protokol kesehatan. “Nanti juga ada pengawasan dari satuan polisi pamong praja (satpol PP). Kuncinya, tidak boleh ada kerumunan,” imbuhnya.

Dalam SE itu, juga mengatur pelaku seni maupun penyelenggara agar melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kesenian (Wankes) Klaten F.X. Setyawan mengaku, banyak pihak menanyakan, kapan pertunjukan seni dan budaya boleh digelar lagi. “Memang banyak yang mengharapkan itu. Sudah dibolehkan, tetapi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Dia juga menyarankan agar pertunjukan seni dan budaya dilaksanakan secara virtual. “Jangan sampai pentas seni dan budaya berhenti. Harus terus dilestarikan,” urainya. (ren/fer/ria)  Editor : Perdana Bayu Saputra
#surat edaran #seni dan budaya #bupati klaten #izin #pandemi covid-19 #penyelenggaraan