Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bawaslu Panggil 4 Kades, Dilaporkan Ajak Warga Pilih Salah Satu Paslon

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 30 September 2020 | 17:31 WIB
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman.
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman.
KLATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Klaten memanggil empat kepada desa (kades), kemarin pagi (29/9). Mereka diduga melakukan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Klaten. Dengan memanfaatkan jabatannya, demi kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman menjelaskan, pemanggilan keempat kades tersebut untuk klarifikasi atas laporan dan temuan masyarakat. “Berupa dugaan pelanggaran penggunaan jabatannya demi kepentingan salah satu paslon dalam sebuah acara,” jelasnya.

Sayangnya, Bawaslu enggan menyebut siapa saja kades yang dimintai klarifikasi selama dua hari tersebut. Namun, Arif mengaku keempat kades tersebut berasal dari kecamatan berbeda.

“Laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu satu-satu. Mereka (yang melapor) juga beda-beda kecamatan. Kami lakukan pemanggilan hari ini (kemarin) dan hadir semua,” imbuhnya.

Selama proses klarifikasi, Bawaslu membentuk tim. Leading sector berada di tangan divisi penindakan dan penanganan pelanggaran. Intinya, keempat kades tersebut diduga mengajak mayarakat memilih salah satu paslon. Laporan dari masyarakat ini bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan Bawaslu.

Arif menambahkan, seluruh laporan yang masuk dari masyarakat, dinyatakan lengkap. Dia mengapresiasi langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran pilkada. Apabila nanti masih diperlukan keterangan lebih lanjut, pelapor bakal dipanggil.

“Hasil kalrifikasi untuk internal Bawaslu terlebih dahulu. Nanti untuk hasil finalnya bagaimana, akan kami sampaikan,” bebernya.

Keempat kades terlapor dijadwalkan kembali menjalani klarifikasi hari ini (30/9). Termasuk sejumlah saksi yang mengetahui acara tersebut. “Sebenarnya, kades boleh menghadiri kegiatan selaku pemangku wilayah. Sebagai pejabat, pasti memberikan sambutan. Tapi, sambutannya tidak boleh mengarahkan dukungan ke salah satu paslon,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani menjelaskan, masa kampanye berlangsung selama 71 hari. Dimulai 26 September-5 Desember. “Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetap mengedepankan prokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye,” imbaunya. (ren/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#pilkada klaten #pelanggaran pilkada #bawaslu klaten #kades #panggil