Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satreskrim Polres Klaten Bekuk Komplotan Pembobol ATM

Perdana Bayu Saputra • Senin, 12 April 2021 | 16:53 WIB
BIKIN RESAH: Barang bukti kejahatan kasus pembobolan ATM saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (9/4) kemarin. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
BIKIN RESAH: Barang bukti kejahatan kasus pembobolan ATM saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (9/4) kemarin. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Masyarakat diimbau berhati-hari saat bertransaksi di mesin ATM. Sebab, baru-baru ini jajaran Satreskrim Polres Klaten menangkap komplotan spesialis pembobol ATM. Yakni Udin, 55, warga Kota Tangerang dan Denli Agus Saputra, 38, warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten.

Paling gres, keduanya sempat beraksi di mesin ATM di SPBU Jalan Solo-Jogja. Tepatnya di Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, 11 Maret lalu. Modus yang digunakan, mereka awalnya mengamati calon korbannya yang masuk ke ATM.

“Setelah itu baru mereka melancarkan aksinya ketika korban mengalami kesulitan saat akan bertransaksi,” terang Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (11/4).

Andriansyah menjelaskan, saat beraksi keduanya berbagi peran. Pelaku pertama mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi. Ketika ada calon korban yang masuk ke mesin ATM, pelaku lain pura-pura antre di luar.

“Ketika korban kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku pura-pura membantu. Masuk ke dalam dan meminta korban mengulang transaksi. Pada saat itu pelaku mengamati nomor pin ATM korbannya,” beber Andriansyah.

Merasa kartu ATM tertelan, korban pulang. Padahal, kartu ATM tersebut cuma tersangkut tusuk gigi yang dipasang pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku menguras habis isi tabungan korbannya.

“Korban baru sadar setelah menerima notifikasi setiba di rumah. Berupa bukti transaksi penarikan uang tunai Rp 2,5 juta sebanyak empat kali. Termasuk notifikasi transfer ke nomor rekening orang lain senilai Rp 10 juta,” urai kasatreskrim.

Dari kejadian tersebut, korban segera melapor ke jajaran Polres Klaten. Hasil penyelidikan, mengarah ke kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. Udin ditangkap di Tangerang. Sedangkan Denli dibekuk di Kecamatan Tulung, 7 April lalu.

“Semuanya residivis. Bahkan sejak Agustus 2020 mengaku sudah melakukan aksi kejahatan seperti itu sebanyak 16 kali. Mereka kami tahan dan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke-4e dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” papar kasatreskrim. (ren/fer) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Residivis Bobol ATM #Bobol ATM #Satreskrim Polres Klaten #Pembobol ATM