Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Cegah Kecurangan, Pemkab Klaten Tera Ulang Timbangan di 12 Pasar

Perdana Bayu Saputra • Selasa, 20 April 2021 | 03:07 WIB
TUNGGU PEMBELI: Sejumlah pedagang di Pasar Darurat Klaten sedang menggunakan jenis timbangan meja untuk transaksi jual beli. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
TUNGGU PEMBELI: Sejumlah pedagang di Pasar Darurat Klaten sedang menggunakan jenis timbangan meja untuk transaksi jual beli. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Momen Ramadan kali ini dimanfaatkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Klaten untuk melakukan tera ulang terhadap sejumlah timbangan di 12 pasar tradisional di Klaten. Hal ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi perlindungan konsumen saat melakukan transaksi.

“Kami lakukan tera ulang ke pasar-pasar tradisional untuk memberikan jaminan tepat ukur dan tepat timbangan yang digunakan. Ini kami lakukan untuk optimalisasi perlindungan konsumen. Mencegah potensi kecurangan timbangan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Usaha Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten Dewi Wismaningsih, Minggu (18/4).

Lebih lanjut, Dewi menyebutkan, jika tera ulang sementara waktu dilakukan di 12 pasar tradisional yang ada di sejumlah kecamatan. Seperti Pasar Taji, Kecamatan Prambanan, lalu  Pasar Gantiwarno, Pasar Manisrenggo, Pasar Juwiring, dan Pasar Tegalgondo, di Kecamatan Wonosari. Termasuk Pasar Jeblog di Kecamatan Karanganom.

Dalam pemantauan timbangan dan tera ulang itu sasarannya sekitar 80 timbangan di setiap pasar tradisional. Maka dari itu timbangan yang sudah dicek dan dilakukan tera ulang sekitar 500 timbangan. Mulai dari timbangan meja, timbangan sentisimal, timbangan bobot ingsut, timbangan pegas, hingga timbangan elektronik.

“Sampai saat ini dari pemantauan yang kami lakukan belum ada potensi kecurangan. Hanya saja banyak masyarakat yang belum paham mengenai timbangan yang sudah digunakan itu mengalami kerusakan atau tidak. Saya maklumi saja karena sudah dua tahun juga pedagang tidak melaksanakan tera ulang,” ucapnya.

Diakuinya, pedagang sempat kebingungan untuk melakukan tera ulang. Dimana sebelum akhirnya menjadi kewenangan dari disdagkop dan UKM. Setiap kali melakukan tera ulang, para pedagang dibebankan tarif retribusi. Besaran nominalnya tergantung jenis timbangan yang ditera ulang dengan besaran retribusi dari Rp 2.000-Rp 38.500.

“Untuk pelaksanaan tera ulang yang kami lakukan ini menyasar pasar dengan jumlah pedagangnya tidak banyak terlebih dahulu. Mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19. Tetapi setelah lebaran akan kami lakukan pelaksanaan tera ulang ke pasar-pasar tradisional yang besar,” jelasnya.

Dia berencana melaksanakan tera ulang di pasar tradisional, seperti pasar darurat yang selama ini menampung sementara Pasar Induk Klaten selama proses pembangunan. Begitu juga Pasar Srago hingga Pasar Delanggu, dengan mengandalkan empat petugas penera yang dimilikinya saat ini.

“Kenapa yang akan kami sasar adalah pasar-pasar tradisonal yang besar, karena adanya potensi kecurangan penggunaan timbangan. Apalagi banyak masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional tersebut,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdagkop dan UKM Klaten Supriyanto menghimbau kepada para pedagang di pasar tradisional untuk bisa menjaga harga tetap stabil. Terutama untuk harga sembilan kebutuhan pokok hingga lebaran mendatang.

“Kami sudah turunkan tim untuk setiap harinya memantau harga kebutuhan pokok. Jika ada kenaikan akan kami siasati untuk menyamakan harga karena sudah ada standarnya tersendiri,” pungkasnya. (ren/nik) Editor : Perdana Bayu Saputra
#tera ulang #tera ulang timbangan #pemeriksaan timbangan di pasar