Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Salat Id Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan

Perdana Bayu Saputra • Senin, 10 Mei 2021 | 19:59 WIB
MEGAH: Masjid Al Aqsha Klaten menjadi salah satu lokasi digelarnya Salat Id Idul Fitri. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
MEGAH: Masjid Al Aqsha Klaten menjadi salah satu lokasi digelarnya Salat Id Idul Fitri. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id) di Kabupaten Klaten dipastikan boleh digelar di masjid maupun lapangan terbuka. Tetapi dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Mulai kewajiban menggunakan masker oleh seluruh jamaah, hingga pengaturan jaga jarak.

“Untuk Salat Id kami mengacu pada SE menteri agama dan SE bupati Klaten mengenai pedoman beribadah selama Ramadan dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Intinya pelaksanaan salat Id boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan tetapi harus menerapkan prokes,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama, (Kemenag) Klaten Anif Solikhin, Minggu (9/5).

Lebih lanjut, Anif menjelaskan, Salat Idul Fitri tingkat kabupaten akan digelar di dua lokasi yakni Masjid Al Aqsha dan Alun-Alun Klaten. Terkait pengaturan jaga jarak antar jamaah di Masjid Al Aqsha, nantinya mengikuti titik-titik yang sudah ada. Ada pun jaraknya sekitar 120 cm, sehingga posisi jamaah tinggal mengikuti titik yang sudah ada.

Sedangkan untuk persiapan pelaksanaan Salat Id di Alun-alun Klaten akan dimatangkan dengan panitia setempat. Salah satunya terkait pengaturan jaga jarak antar jamaah untuk kesamping sekitar 1 meter. Sementara jarak kebelakang diatur menjadi 2 meter dari sebelumnya diatur 1,5 meter.

“Untuk pengaturan jaga jarak di Alun-Alun Klaten akan menggunakan tali tambang. Termasuk disiapkan titik-titik yang ditandai dengan gamping untuk tempat berdiri jamaah. Harapannya jarak antar jamaah tidak terlalu berdekatan,” jelasnya.

Anif menjelaskan, dalam pelaksanaan Salat Id itu pembatasan jamaah maksimal hanya 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan tersebut. Setiap kali masuk akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Apabila suhunya melebihi dari ketentuan yang ditetapkan dan demam maka diminta untuk segera memeriksakan diri maupun menggelar Salat Id di rumah saja.

Dalam pelaksanaan Salat Id di dua lokasi itu akan melibatkan jajaran dari dinas kesehatan (Dinkes). Hal ini untuk memastikan jika penerapan prokes telah diterapkan secara ketat. Harapannya bisa dilakukan pencegahan akan penyebaran Covid-19, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

“Saya harapkan Salat Id yang digelar di lapangan desa dilaksanakan terpusat dan jamaahnya berasal dari warga desa setempat saja. Tetap menerapkan prokes secara ketat tentunya,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika wilayahnya di tingkat RT merupakan zona merah maka diminta untuk tidak menggelar Salat Id. Bisa mengikuti pelaksanaan Salat Id terdekat lainnya tetapi berada di wilayah yang aman. Meski begitu, dari informasi yang diterimanya di Klaten tidak ada RT yang masuk zona merah.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten Mujab mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan seluruh tokoh agama dan ormas Islam sepakat pelaksanaan Salat Id digelar dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Untuk pelaksanaan salat id bisa digelar di tingkat kampaung dengan tetap mematuhi prokes secara ketat,” tambahnya. (ren/nik) Editor : Perdana Bayu Saputra
#Salat Id di Klaten #Salat Id Boleh Digelar di Masjid #Salat Id Boleh Digelar di Lapangan #Salat Id Harus Dengan Prokes Ketat