“Meskipun mereka bekerja satu bulan, sebenarnya tetap dapat THR. Ini yang belum dipahami sejumlah perusahaan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disperinaker Klaten Heru Wijoyo kepada Jawa Pos Radar Solo.
Pemkab Klaten sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 560/237/20 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaaman 2021 bagi Pekerja atau Buruh. Pada SE tertanggal 21 April 2021 tersebut, mengatur besaran hingga waktu pemberian THR berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, diberikan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap diberi THR secara proporsional sesuai perhitungan. Yakni masa kerja dibagi 12, dikali 1,5 bulan upah.
“Memang ada beberapa tenaga kerja yang mengadu ke kami. Nanti perusahaan bersangkutan akan kami panggil. Kami fasilitasi untuk mediasi,” jelas Heru.
Heru menambahkan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Sebelumnya kami sudah monitoring pembayaran THR terhadap 30 perusahaan. Ada temuan, THR diberikan berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Seharusnya kan pakai UMK 2021,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Klaten Slamet Widodo membenarkan temuan tersebut. “Akan kami surati. Jumlahnya berapa, saya lupa. Sepertinya ada lima perusahaan. Ada yang pakai UMK 2020, ada juga yang tidak berikan THR secara penuh,” ujarnya. (ren/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra