Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bed Khusus Covid Ful, Izin Rumah Sakit Darurat Covid Harus Dipercepat

Syahaamah Fikria • Sabtu, 26 Juni 2021 | 02:35 WIB
RSU PKU Muhammadiyah Prambanan yang hendak dijadikan rumah sakit darurat Covid-19 di Klaten.
RSU PKU Muhammadiyah Prambanan yang hendak dijadikan rumah sakit darurat Covid-19 di Klaten.
KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meminta agar proses izin operasional rumah sakit darurat Covid-19 di RSU PKU Muhammadiyah Prambanan bisa dipercepat. Mengingat kasus Covid-19 di Klaten dalam satu pekan terakhir mengalami lonjakan signifikan, sehingga perlu disiapkan terkait ketersediaan tempat tidur.

“Memang kita membutuhkan percepatan kaitannya izin operasional rumah sakit darurat Covid-19 untuk RSU PKU Muhammadiyah Prambanan itu. Maka itu, bupati meminta dinas kesehatan (dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten untuk segera mengurus izin,” jelas Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito, Jumat (25/6).

Menurut Ronny, izin operasional rumah sakit darurat Covid-19 dikeluarkan dari kabupaten. Soal izin ini kembali dipertegas saat dirinya bertanya ke Pemprov Jateng. Oleh karena itu, Ronny meminta OPD terkait untuk segera menyelesaikan pengurusan perizinan tersebut.

RSU PKU Muhammadiyah Prambanan sendiri sebenarnya merupakan rumah sakit yang baru saja selesai dibangun. Rumah sakit tersebut juga belum operasional sehingga belum melayani pasien umum. Meski begitu, telah dipertimbangkan untuk dioperasionalkan menjadi rumah sakit darurat Covid-19  terlebih dahulu oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten.

“Kami sangat berharap agar minggu ini dapat diselesaikan izin operasionalnya dan persiapan sudah selesai. Sedangkan pada minggu depan RSU PKU Muhammadiyah Prambanan sudah bisa digunakan sebagai rumah sakit darurat Covid-19. Pihak Muhammadiyah sebenarnya sudah siap, tergantung izinnya saja,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan menjadikan RSU PKU Muhammadiyah Prambanan menjadi rumah sakit darurat Covid-19 yakni agar lebih optimal dalam penanganan pasien. Apalagi, RS itu telah memiliki 50 bed yang dilengkapi sarana-prasarana pendukung. Termasuk sumber daya manusia (SDM) berupa tenaga kesehatan juga telah disiapkan.

Pertimbangan lainnya, 434 bed yang ada di bangsal khusus pasien Covid-19 di 12 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah penuh. Bahkan, 55 bed di ICU kondisinya saat ini juga sudah penuh. Maka itu, hadirnya rumah sakit darurat Covid-19 sangat dibutuhkan, di samping terus melakukan penambahan jumlah bed.

“Rumah Sakit Daerah (RSD) Bagas Waras Klaten telah menyanggupi untuk menambah 24 bed. RSUP dr Soeradji Tirtonegoro akan menambah 44 bed. Sedangkan di RSJD dr RM Soedjarwadi dari total 36 bed akan menjadi 50 bed. Ditambah lagi 50 bed yang RSU PKU Muhammadiyah Prambanan jika sudah beroperasi,” ucapnya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten Sri Mulyani meminta dilakukan percepatan untuk pengurusan izin operasional rumah sakit darurat Covid-19 tersebut. Mengingat laju penambahan kasus baru setiap harinya sangat mengkhawatirkan.

“Lonjakan kasus baru Covid-19 pada Kamis (24/6) hingga 516 kasus, sangat menyedihkan sekali. Saya harap ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mengingat kapasitas rumah sakit kita sudah 100 persen, baik tempat tidur maupun ICU,” jelasnya.

Ia meminta dinkes untuk selalu berkoordinasi dengan rumah sakit di sekitar Solo dan Jogja. Terutama jika ada kondisi darurat dan perlu dirujuk ke rumah sakit sekitar yang harus disertai surat rujukan. “Jangan sampai pasien positif Covid-19 datang sendiri ke rumah sakit. Harus ditangani dengan baik,” ujar Mulyani. (ren/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#rs pku muhammadiyah klaten #lonjakan kasus covid-19 klaten #rumah sakit darurat covid-19 klaten